Tuesday, December 4, 2007

SP ku yang pernah termuat di harian Surabaya Pagi(but lupa kapan?)

MEMUTUS LINGKARAN SETAN NARKOBA

Semarak peredaran narkoba di Indonesia secara transnasional membuktikan bahwa Indonesia adalah surga bagi sindikat peredaran narkoba internasional. Ironisnya,sanksi yang diberikan bago para pelaku baik pengguna,pengedar,dan bandar narkoba kurang bahkan tidak maksimal. Kapolri jenderal (poli) Sutanto mengaku kecewa atas hukuman yang kurang maksimal terhadap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 20 kg ganja tapi hanya divonis tiga tahun penjara. Ia juga mengaku kecewa dengan masih adanya pemutasian hakim yang menjatuhkan vonis mati bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,seperti yang terjadi di pengadilan negeri Probolinggo Jawa Timur. Selain itu,kapolri juga menyesalkan dari 43 pengedar narkoba yang divonis mati,hanya tiga orang saja yang sudah dieksekusi (www.eramuslim.com/23/2/06).
Apalagi setelah bandar jaringan narkoba internasional asal Indonesia,Akwang tertangkap dan hanya divonis 20 tahun penjara. Padahal barang bukti yang ditemukan polisi berupa kompas,peta,GPS satelite,dan potongan senjata semakin menguatkan dugaan Akwang sebagai anggota sindikat narkoba internasional asia yang bermarkas di Hongkong dan dipimpin oleh Peter Wong alias Mr Wong.
Sindikat narkoba internasional asia tidak sendiri. Ada sindikat narkoba transnasional lain yang beranggotakan negara afrika semisal Nigeria dan negara afrika lainnya yang tergabung dalam "WEST AFRICAN ENTERPRISES (WAE)".WAE saat ini telah merambah 80 negara termasuk Indonesia. Airport dan seaport adalah lokasi transaksi narkoba transnasional yang telah banyak dipengaruhi oleh jaringan narkoba internasional semacam ini. Di sini WAE menggunakan jasa kurir (trafficker) dengan ongkos 4000-5000 $ untuk sekali angkut tiap narkoba. Di luar negeri,kurang lebih 42 kurir telah di hukum berat. Bagaimana dengan Indonesia?
Memerangi jaringan narkoba internasional sama halnya memerangi teror dalam lingkaran setan. Padahal bahaya narkoba sudah di depan mata kita dan telah terbukti bahwa narkoba mengakibatkan daya pikir rusak,gaya bicara kacau,dalam jangka panjang (minimal satu tahun) nerve centre rusak,organ tubuh dalam dan sirkulasi darah juga rusak,kondisi fly bisa mengakibatkan pengguna narkoba melakukan free sex,alhasil mereka berpotensi tertular HIV/AIDS (Metro realita,12/7/07).
Tanpa bermaksud mengurangi atau melebihkan kuantitas bahaya masalah satu dengan masalah lain yang mendera negeri ini,masalah narkoba sama berbahayanya dengan masalah yang selama ini kuantitas prioritas bahayanya mungkin dianggap lebih oleh pemerintah. Kita bahkan anak kecilpun paham bahwa mencegah lebih baik dari pada mengobati. Dengan slogan "say no drug",kita berharap pemerintah akan lebih berani bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba dengan menerapkan syariah Allah terkait sanksi terhadap pelaku narkoba yakni vonis mati. Vonis ini akan menjadi penebus dosa bagi pelaku di akhirat kelak dan pencegah bagi orang lain untuk mendekati jarum neraka ini. Dan pemerintah akan lebih berani memutus mata rantai peredaran narkoba yang beredar di tengah masyarakat dari kalangan menengah ke atas hingga ke bawah,dari usia dewasa hingga anak-anak. Dengan slogan "say no free sex",kita berharap pemerintah akan lebih berani untuk tidak melegalisasi atau melokalisasi tempat prostitusi dan segala bentuk perzinahan atau pornografi dan pornoaksi di negeri ini. Kita tentu berharap kita akan sembuh dari penyakit kronis yang menimpa negeri ini; busung lapar,flu burung,keracunan makanan,HIV/AIDS,permen formalin,mainan mengandung zat beracun,dan penyakit kronis lainnya. Kita juga berharap para elite politik kita sembuh dari penyakit korupsi,gila kekuasaan hingga lupa rakyat,agar mereka sadar siapa dan bagaimana sosok pemimpin ideal bagi rakyat yang dipimpinnya. Dengan menerapkan solusi fundamental dengan slogan "back to syariah with khilafah", pemerintah akan mampu memutus lingkaran setan kejahatan nasional dan transnasional termasuk kejahatan narkoba.

No comments: