Semarak pemberantasan korupsi oleh KPK akhir-akhir ini ternyata belum mampu menghilangkan rasa malu dan dosa para koruptor.Para koruptor tak punya rasa malu dan dosa bahkan mengumbar pesona bak selebriti dengan kerah putihnya tatkala memenuhi panggilan KPK atau menjalani proses pengadilan.Mungkin,oleh karena itu,ada ide untuk mewajibkan para koruptor mengenakan baju napi dan borgol khusus bagi para koruptor agar membuat mereka malu dan jera.Persoalannya,apakah upaya teknis ini efektif ini untuk benar-benar membuat mereka malu,takut dan jera?
Baju dan borgol khusus bagi para koruptor hanya tinggal simbol belaka jika tak dibarengi dengan penegakkan hukum berupa sanksi pidana yang seberat-beratnya.
Ternyata memang demikian adanya.Gebrakan pemberantasan korupsi oleh KPK belum merambah ranah penegakkan hukum dan sanksi terhadap penjahat kemanusiaan ini.Rata-rata para hakim hanya memvonis koruptor dengan vonis penjara dibawah 4,5 tahun bahkan membebaskan mereka.Padahal mereka layak divonis seumur hidup bahkan mungkin saja hukuman mati.
Akibat korupsi mereka,kemiskinan sistemik merajalela di negeri ini.Alhasil,'war on corruption' hanya terasa selama proses penyelidikan tapi harus dipeti-eskan tatkala hakim telah ketok palu tanpa memberikan keadilan bagi rakyat.
INDONESIA,SURGA PARA KORUPTOR
Banyak surbey yang telah dilakukan terkait dengan tingkat korupsi di Indonesia.Berdasarkan:
1.Survey nasional yang dilakukan oleh 'partnership for governance reform',ditemukan bahwa hampir separuh(48%)pejabat pemerintah menerima pembayaran tak resmi (media indonesia,19/11/2001).
2.Survey internasional yang dilakukan oleh 'political and economic risk consultancy(PERC)yang bermarkas di Hongkong,Indonesia telah ditempatkan sebagai negara terkorup se-asia,lalu disusul India dan Vietnam(Teten Masduki,'korupsi dan reformasi 'good governance'~kompas,15/04/2002).
Sementara,di tingkat dunia,Indonesia menempati ranking 10 besar negara terkorup.Tak heran,Indonesia menjadi populer ke mancanegara bukan karena prestasinya tapi karena raport merah korupsi nya.Hingga ada wacana umum ditengah masyarakat bahwa:
1.Indonesia adalah surganya para koruptor
2.Korupsi bukan lagi kriminalitas luar biasa tapi budaya yang mengakar kemana-mana dan dilakukan berjamaah tanpa rasa malu dan dosa.
Dosa jika dilakukan terus menerus akan mencabut rasa malu dan dosa dalam diri pelakunya termasuk para koruptor.Yang ada dalam benak mereka adalah konspirasi untuk menyelamatkan diri mereka dari jeratan hukum.
Realita ini diperparah dengan solusi hukum pemerintah dan aparat penegak hukum yang selalu kompromistis dengan koruptor berkapital besar.Akibatnya,upaya memberantas korupsi=mengurai benang kusut yang tak berujung solusi tapi justru menambah masalah baru.Keadilan hukum bisa diperjual belikan dengan rupiah/dolar seperti barang dagangan di pasar.
AKAR PERSOALAN KORUPSI
Gaji rendah kerap dituding sebagai biang kerok korupsi di Indonesia.Namun,argumen ini terbantahkan oleh studi bank dunia.Deon Filmer(bank dunia) dan David L.Lindauer (wellesley college) dalam world bank working paper No 2226/2001 yang berjudul 'does indonesia have a low pay civil service?' menunjukkan bahwa rata-rata penghasilan pengawai negeri 42% lebih tinggi dibandingkan dengan pegawai swasta (media indonesia,02/06/2001).
Jika bukan gaji rendah,lantas apa penyebab korupsi?
Pertama : mental bobrok aparat
menurut www.transparansi.or.id,terdapat banyak karakter buruk dalam diri koruptor diantaranya sifat tamak,moral yang kurang dan gaya hidup hedonis-konsumtif.Yang terparah,tidak adanya iman islam dalam tubuh aparat karena dengan iman islam dan kesadaran bahwa korupsi itu haram inilah yang akan menjadi self control bagi para penjabat untuk tidak berbuat korup.
Kedua : sistem politik,hukum dan pemerintahan yang lemah
kelemahan sistem politik,hukum dan pemerintahan ini yang membuka peluang besar bagi semua orang-dari tingkat elit hingga rakyat-untuk berbuat korup.Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR justru mempermulus tindak korupsi karena hanya menguntungkan kroni penguasa,kualitas peraturan kurang,kurang sosialisasi peraturan,sanksi terlalu ringan,dan inkonsistensi penerapan sanksi yang pandang bulu dan diskriminatif,serta evaluasi dan revisi peraturan undang-undang yang lemah (www.transparansi.or.id).
Menurut sekjen KPK,M.Syamsa Ardi Sasmita,mayoritas kasus korupsi yang ditangani KPK adalah mengusut kepala daerah.Salah satu penyebabnya adalah mahalnya political cost untuk mencalonkan diri dalam pilkada.Begitu mahalnya,hingga membuat para bupati,gubernur,walikota,DPR,menteri bahkan presiden untuk berfikir bagaimana mengembalikan modal yang telah mereka keluarkan untuk dana kampanye selama proses pilkada atau pemilu.Alhasil,sistem seperti ini sangat kondusif bagi tindakan korupsi.
SOLUSI ISLAM TUNTASKAN KORUPSI
'Mencegah lebih baik daripada mengobati' selain 'menanggulanginya ketika persoalan sudah terjadi.Prinsip inilah yang dimiliki islam untuk menuntaskan persoalan apapun termasuk korupsi.
Solusi islam terkait dengan korupsi ada dua,yakni pencegahan dan penanggulangan.
PENCEGAHAN KORUPSI
Untuk mencegah korupsi,islam menetapkan:
1.pemberian gaji layak
Para pejabat/birokrat/pegawai tetaplah manusia biasa yang memiliki kewajiban menafkahi keluarganya.Agar mereka bekerja dengan tenang dan tak tergoda berbuat korup,mereka harus diberikan gaji,tunjangan dan fasilitas lain yang layak.Rasulullah SAW bersabda,'siapapun yang menjadi pegawai kami,hendaklah mengambil seorang istri.Jika dia tidak memiliki pelayan,hendaklah mengambil seorang pelayan.Jika tidak memiliki tempat tinggal,hendaklah mengambil rumah'(HR Abu Dawud)
2.Larangan menerima hadiah
Dalam islam,status pejabat negara atau pegawai negeri adalah ajir(pekerja).Musta'jir(majikan)nya adalah negara yang diwakili oleh kepala negara dalam hal ini khalifah,hukkam(penguasa selain khalifah seperti wali/gubernur,dan amil) dan orang-orang yang diberi otoritas oleh mereka.Oleh karena itu,hak dan kewajiban kedua belah pihak telah diatur dalam dalam akad ijarah.Pegawai negeri dan pejabat negara yang tak termasuk dalam kategori hukkam menerima ujrah/gaji atas pekerjaan yang telah dilakukannya.Pendapatan diluar ujrah yang telah disepakati kedua belah pihak-termasuk hadiah-adalah pendapatan yang diharamkan.
Rasulullah SAW bersabda,'siapa saja yang kami(negara)beri tugas untuk melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami berikan rizki/gaji,maka apa yang diambilnya selain dari itu(gaji0adalah ghulul(kecurangan/korupsi)'(HR Abu Dawud).
Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat.Mereka bekerja dengan tidak wajar.Di bidang peradilan,hukum ditegakkan dengan tidak adil dan cenderung memenangkan pihak yang mampu memberikan suap atau hadiah.
3.perhitungan kekayaan
Untuk mencegah tindakan korup,perhitungan kekayaan para pejabat harus dilakukan di awal dan akhir jabatannya.Jika ada kenaikan jumlah harta yang tidak wajar,pihak bersangkutan harus membuktikan bahwa kekayaannya diperoleh dari sumber yang halal.Inilah yang selalu dilakukan oleh khalifah Umar Bin Khaththab ketika beliau mengangkat pejabat nehara seperti wali/gubernur atau amil.
Seperti ketika beliau mengangkat Abu Hurairah Ra sebagai wali/gubernur.Abu Hurairah kala itu menabung banyak harta dari sumber-sumber yang halal.Mendapatkan informasi itu,amirul mu'minin sefera memanggil sang gubernur ke ibukota daulah khilafah,Madinah.Setibanya di sana,khalifah berkata kepada gubernur,'Hai musuh Allah dan kitabNya!bukankah engkau telah mencuri harta Allah?'
Gubernur Abu Hurairah menjawab,'amirul mu'minin.aku bukanlah musuh Allah dan bukan pula musuh kitabNya,Aku justru musuh siapa saja yang memusuhi keduanya.Aku bukanlah pencuri harta Allah'.
Khalifah lalu bertanya,'lalu dari mana engkau mengumpulkan harta sebesar 10.000 dirham itu?'
Gubernur menjawab,'dari untaku yang berkembang pesat dan dari sejumlah pemberian yang berturut-turut datangnya'.
Khalifah berkata,'serahkan hartamu itu kepada baitul maal kamu muslim'.
Kemudian Abu Hurairah menyerahkan hartanya kepada khalifah lalu mengangkat kedua tangannya ke langit seraya berkat lirih,'yaa Allah,ampunilah amirul mu'minin'.
Riwayat diatas menjelaskan tiga hal:
Pertama : harta negara dalam kekhilafahan islam pada dasarnya adalah harta Allah yang diamanahkan kepada pejabat negara untuk dijaga dan tidak diambil dengan tidak hak.Tindakan mengambil harta Allah/negara adalah tindakan korupsi.Oleh khalifah Umar,tindakan korupsi diibaratkan dengan mencuri harta Allah untuk lebih menegaskan keharamannya.
Kedua : pejabat negara yang korup dicap oleh khalifah Umar sebagai musuh Allah dan musuh kitabNya.Sebab,mereka tak lagi menghiraukan larangan Allah dalam Qs ali imran:161:'siapa saja yang berbuat curang,maka pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu'.
Ketiga : khalifah sebagai kepala negara harus menjaga mental aparatnya agar tidak tergoda untuk bertindak korup.Salah satu upayanya adalah dengan melakukan pencegahan korupsi seperti yang dijelaskan diatas.Jika khalifah menemukan kelebihan harta pejabatnya yang tak wajar,maka negara boleh/berhak untuk menyitanya atau membagi dua,setengahnya lagi diserahkan kepada baitul maal.
4.Penyederhanaan birokrasi
'selama bisa dipersulit,mengapa tidak dipersulit?'.Prinsip birokrasi inilah yang selama ini kita rasakan dalam mendapatkan service/pelayanan pemerintah.Padahal birokrasi yang berbelit-belit dan tak transparan akan membuka peluang terjadinya korupsi.Demikian pula dengan prosedur yang diskriminatif misalnya ketika KPK akan memeriksa pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR,harus seijin kepala negara.Akibatnya,tak jarang jika korupsi menyentuh lapisan elit,penyelidikan berhenti.Dalam islam,aturan semacam ini tak dikenal.Rasul bersabda,'sesungguhnya celakalah umat sebelum kalian.Karena jika orang mulia mereka mencuri,mereka membiarkannya.Jika orang lemah mencuri,mereka menerapkan hukum atasnya'(HR At Tirmidzi).
5.Keteladanan pemimpin
Khalifah Umar Bin Abdul Azis pernah mematikan lampu fasilitas negara di ruang kerjanya ketika menerima anaknya.Hal itu beliau lakukan karena anaknya hendak mengadukan urusan pribadi yang tak berhubungan dengan urusan negara.
6.Kontrol masyarakat
Masyarakat berperan sebagai kontrol sosial yang tergantung pada penerapan sistem kehidupan yang mengatur urusan mereka.Masyarakat hedonis bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparatur negara.Sebaliknya masyarakat yang mulia dan kritis akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajaknya menyumpan.Pada masa kekhilafah Umar Bin Khaththab,seorang sahabat pernah pemprotes khalifah yang kedapatan memakai pakaian dari kain Yaman.Sahabat itu menduga khalifah mengambil bagian kain Yaman yang lebih banyak dibandingkan dengan yang diterima oleh para sahabat lainnya.Sebab,pikirnya,karena badan khalifah besar,tak mungkin khalifah memakai pakaian dari dari bahan kain Yaman itu dengan ukuran 2X lipat dibandingkan dengan yang dibagikan kepada para sahabat lainnya.Mendengar protesnya,khalifah Umar memanggil anaknya,Abdullah Bin Umar,untuk menjelaskan duduk perkaranya.Abdullah menjelaskan,bahwa kain bagian dirinya sengaja ia berikan kepada ayahnya karena ukuran badan ayahnya yang besar sehingga membutuhkan bahan pakaian 2X lipat.
PENANGGULANGAN KORUPSI
Untuk menanggulangi korupsi,islam butuh dua cara:
1.memberlakukan hukuman/sanksi setimpal
2.mengangkat para aparat hukum yang adil,tegas,dan berwibawa atas dasar ketakwaan kepada Allah SWT
Secara naluri,orang akan takut menerima resiko yang tak sebanding dengan apa yang diperolehnya.Resiko dalam bentuk sanksi berfungsi sebagai pencegah.Dalam islam,koruptor dikenai sanksi ta'zir.Dalam hal ini,hakim bisa mencari bentuk sanksi yang paling efektif bagi kasus korupsi itu,misalnya berupa tasyhiir(pewartaan),penyitaan harta,pemecatan,hukuman kurungan,kerja paksa hingga hukuman mati.Selain itu,aparat hukum yang adil,tegas,dan berwibawa atas dasar iman pada Allah juga penting bagi tegaknya hukum.Khalifah Umar Bin Khaththab,misalnya,tidak segan-segan menyita seekor unta gemuk milik putranya,Abdullah Bin Umar,karena kedapatan digembalakan di padang rumput milik baitul maal.Tindakan Abdullah dianggap khalifah Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Dalam kasus korupsi (alm) Soeharto atau para koruptor kakap negeri ini,tindakan hukum jelas harus dilakukan.Diantaranya dengan menyita semua kekayaan dirinya dan keluarganya yang telah dibuktikan oleh pengadilan sebagai hasil korupsi.Dalam hal ini,alasan kemanusiaan tak berlaku.Persoalannya,pemberlakuan hukum yang adil ini tak mungkin bisa diterapkan jika aparat dan penegak hukumnya tak memiliki kriteria hamba Allah yang taat dan amanah,dan hukum yang diberlakukan adalah hukum sekuler yang dibuat berdasarkan tawar menawar/kompromi banyak kepentingan,baik dilembaga legislatif,eksekutif maupun yudikatif.
Oleh karena itu,jika kita ingin mengurai benang kusut korupsi di Indonesia,maka kita harus:
1.mengangkat aparat hukum yang bertakwa dan amanah
2.Memberlakukan hukum yang bersumber dari pencipta dan pengatur manusia,yakni Allah SWT dan tak lain hukum yang di maksud adalah hukum/syariah Islam
maha benar Allah dengan firmanNya;
'apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki.Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?'(Qs al Ma'idah:50)