Thursday, November 27, 2008

SaHaBat YaNg MenYeNaNgkaN

Secara fitrah, menikah akan memberikan ketenangan (ithmi'nân/ thuma’nînah) bagi setiap manusia, asalkan pernikahannya dilakukan sesuai dengan aturan Allah Swt., Zat Yang mencurahkan cinta dan kasih-sayang kepada manusia.

Hampir setiap Mukmin mempunyai harapan yang sama tentang keluarganya, yaitu ingin bahagia; sakînah mawaddah warahmah. Namun, sebagian orang menganggap bahwa menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah serta langgeng adalah hal yang tidak gampang. Fakta-fakta buruk kehidupan rumahtangga yang terjadi di masyarakat seolah makin mengokohkan asumsi sulitnya menjalani kehidupan rumahtangga. Bahkan, tidak jarang, sebagian orang menjadi enggan menikah atau menunda-nunda pernikahannya.

Menikahlah, Karena Itu Ibadah

Sesungguhnya menikah itu bukanlah sesuatu yang menakutkan, hanya memerlukan perhitungan cermat dan persiapan matang saja, agar tidak menimbulkan penyesalan. Sebagai risalah yang syâmil (menyeluruh) dan kâmil (sempurna), Islam telah memberikan tuntunan tentang tujuan pernikahan yang harus dipahami oleh kaum Muslim. Tujuannya adalah agar pernikahan itu berkah dan bernilai ibadah serta benar-benar memberikan ketenangan bagi suami-istri. Dengan itu akan terwujud keluarga yang bahagia dan langgeng. Hal ini bisa diraih jika pernikahan itu dibangun atas dasar pemahaman Islam yang benar.

Menikah hendaknya diniatkan untuk mengikuti sunnah Rasullullah saw., melanjutkan keturunan, dan menjaga kehormatan. Menikah juga hendaknya ditujukan sebagai sarana dakwah, meneguhkan iman, dan menjaga kehormatan. Pernikahan merupakan sarana dakwah suami terhadap istri atau sebaliknya, juga dakwah terhadap keluarga keduanya, karena pernikahan berarti pula mempertautkan hubungan dua keluarga. Dengan begitu, jaringan persaudaraan dan kekerabatan pun semakin luas. Ini berarti, sarana dakwah juga bertambah. Pada skala yang lebih luas, pernikahan islami yang sukses tentu akan menjadi pilar penopang dan pengokoh perjuangan dakwah Islam, sekaligus tempat bersemainya kader-kader perjuangan dakwah masa depan.

Inilah tujuan pernikahan yang seharusnya menjadi pijakan setiap Muslim saat akan menikah. Karena itu, siapa pun yang akan menikah hendaknya betul-betul mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk meraih tujuan pernikahan seperti yang telah digariskan Islam. Setidaknya, setiap Muslim, laki-laki dan perempuan, harus memahami konsep-konsep pernikahan islami seperti: aturan Islam tentang posisi dan peran suami dan istri dalam keluarga, hak dan kewajiban suami-istri, serta kewajiban orangtua dan hak-hak anak; hukum seputar kehamilan, nasab, penyusuan, pengasuhan anak, serta pendidikan anak dalam Islam; ketentuan Islam tentang peran Muslimah sebagai istri, ibu, dan manajer rumahtangga, juga perannya sebagai bagian dari umat Islam secara keseluruhan, serta bagaimana jika kewajiban-kewajiban itu berbenturan pada saat yang sama; hukum seputar nafkah, waris, talak (cerai), rujuk, gugat cerai, hubungan dengan orangtua dan mertua, dan sebagainya. Semua itu membutuhkan penguasaan hukum-hukum Islam secara menyeluruh oleh pasangan yang akan menikah. Artinya, menikah itu harus didasarkan pada ilmu.

Jadilah Sahabat yang Menyenangkan

Pernikahan pada dasarnya merupakan akad antara laki-laki dan perempuan untuk membangun rumahtangga sebagai suami-istri sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sesungguhnya kehidupan rumahtangga dalam Islam adalah kehidupan persahabatan. Suami adalah sahabat karib bagi istrinya, begitu pula sebaliknya.

Keduanya benar-benar seperti dua sahabat karib yang siap berbagi suka dan duka bersama dalam menjalani kehidupan pernikahan mereka demi meraih tujuan yang diridhai Allah Swt. Istri bukanlah sekadar patner kerja bagi suami, apalagi bawahan atau pegawai yang bekerja pada suami. Istri adalah sahabat, belahan jiwa, dan tempat curahan hati suaminya.

Islam telah menjadikan istri sebagai tempat yang penuh ketenteraman bagi suaminya. Allah Swt. berfirman:

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا

Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya. (TQS. ar-Rum [30]: 21).

Maka dari itu, sudah selayaknya suami akan merasa tenteram dan damai jika ada di sisi istrinya, demikian pula sebaliknya. Suami akan selalu cenderung dan ingin berdekatan dengan istrinya. Di sisi istrinya, suami akan selalu mendapat semangat baru untuk terus menapaki jalan dakwah, demikian pula sebaliknya. Keduanya akan saling tertarik dan cenderung kepada pasangannya, bukan saling menjauh. Keduanya akan saling menasihati, bukan mencela; saling menguatkan, bukan melemahkan; saling membantu, bukan bersaing.

Keduanya pun selalu siap berproses bersama meningkatkan kualitas ketakwaannya demi meraih kemulian di sisi-Nya. Mereka berdua berharap, Allah Swt. berkenan mengumpulkan keduanya di surga kelak. Ini berarti, tabiat asli kehidupan rumahtangga dalam Islam adalah ithmi'nân/tuma’ninah (ketenangan dan ketentraman). Walhasil, kehidupan pernikahan yang ideal adalah terjalinnya kehidupan persahabatan antara suami dan istri yang mampu memberikan ketenangan dan ketenteraman bagi keduanya.

Untuk menjamin teraihnya ketengan dan ketenteraman tersebut, Islam telah menetapkan serangkaian aturan tentang hak dan kewajiban suami-istri. Jika seluruh hak dan kewajiban itu dijalankan secara benar, terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah adalah suatu keniscayaan.

Bersabar atas Kekurangan Pasangan

Kerap terjadi, kenyataan hidup tidak seindah harapan. Begitu pula dengan kehidupan rumahtangga, tidak selamanya berlangsung tenang. Adakalanya kehidupan suami-istri itu dihadapkan pada berbagai problem baik kecil ataupun besar, yang bisa mengusik ketenangan keluarga. Penyebabnya sangat beragam; bisa karena kurangnya komunikasi antara suami-istri, suami kurang makruf terhadap istri, atau suami kurang perhatian kepada istri dan anak-anak; istri yang kurang pandai dan kurang kreatif menjalankan fungsinya sebagai istri, ibu, dan manajer rumahtangga; karena adanya kesalahpahaman dengan mertua; atau suami yang 'kurang serius' atau 'kurang ulet' mencari nafkah. Penyebab lainnya adalah karena tingkat pemahaman agama yang tidak seimbang antara suami-istri; tidak jarang pula karena dipicu oleh suami atau istri yang selingkuh, dan lain-lain.

Sesungguhnya Islam tidak menafikan adanya kemungkinan terusiknya ketenteraman dalam kehidupan rumahtangga. Sebab, secara alami, setiap manusia yang hidup di dunia ini pasti dihadapkan pada berbagai persoalan. Hanya saja, seorang Muslim yang kokoh imannya akan senantiasa yakin bahwa Islam pasti mampu memecahkan semua problem kehidupannya. Oleh karena itu, dia akan senantiasa siap menghadapi problem tersebut, dengan menyempurnakan ikhtiar untuk mencari solusinya dari Islam, seiring dengan doa-doanya kepada Allah Swt. Sembari berharap, Allah memudahkan penyelesaian segala urusannya.

Keluarga yang sakinah mawaddah warahmah bukan berarti tidak pernah menghadapi masalah. Yang dimaksud adalah keluarga yang dibangun atas landasan Islam, dengan suami-istri sama-sama menyadari bahwa mereka menikah adalah untuk ibadah dan untuk menjadi pilar yang mengokohkan perjuangan Islam. Mereka siap menghadapi masalah apapun yang menimpa rumahtangga mereka. Sebab, mereka tahu jalan keluar apa yang harus ditempuh dengan bimbingan Islam.

Islam telah mengajarkan bahwa manusia bukanlah malaikat yang selalu taat kepada Allah, tidak pula ma‘shûm (terpelihara dari berbuat maksiat) seperti halnya para nabi dan para rasul. Manusia adalah hamba Allah yang memiliki peluang untuk melakukan kesalahan dan menjadi tempat berkumpulnya banyak kekurangan. Pasangan kita (suami atau istri) pun demikian, memiliki banyak kekurangan. Karena itu, kadangkala apa yang dilakukan dan ditampakkan oleh pasangan kita tidak seperti gambaran ideal yang kita harapkan. Dalam kondisi demikian, maka sikap yang harus diambil adalah bersabar!

Sabar adalah salah satu penampakan akhlak yang mulia, yaitu wujud ketaatan hamba terhadap perintah dan larangan Allah Swt. Sabar adalah bagian hukum syariat yang diperintahkan oleh Islam. (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 153; QS az-Zumar [39]: 10).

Makna kesabaran yang dimaksudkan adalah kesabaran seorang Mukmin dalam rangka ketaatan kepada Allah; dalam menjalankan seluruh perintah-Nya; dalam upaya menjauhi seluruh larangan-Nya; serta dalam menghadapi ujian dan cobaan, termasuk pula saat kita dihadapkan pada 'kekurangan' pasangan (suami atau istri) kita.

Namun demikian, kesabaran dalam menghadapi 'kekurangan' pasangan kita harus dicermati dulu faktanya. Pertama: Jika kekurangan itu berkaitan dengan kemaksiatan yang mengindikasikan adanya pelalaian terhadap kewajiban atau justru melanggar larangan Allah Swt. Dalam hal ini, wujud kesabaran kita adalah dengan menasihatinya secara makruf serta mengingatkannya untuk tidak melalaikan kewajibannya dan agar segera meninggalkan larangan-Nya. Contoh pada suami: suami tidak berlaku makruf kepada istrinya, tidak menghargai istrinya, bukannya memuji tetapi justru suka mencela, tidak menafkahi istri dan anak-anaknya, enggan melaksanakan shalat fardhu, enggan menuntut ilmu, atau malas-malasan dalam berdakwah. Contoh pada istri: istri tidak taat pada suami, melalaikan pengasuhan anaknya, melalaikan tugasnya sebagai manajer rumahtangga (rabb al-bayt), sibuk berkarier, atau mengabaikan upaya menuntut ilmu dan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Sabar dalam hal ini tidak cukup dengan berdiam diri saja atau nrimo dengan apa yang dilakukan oleh pasangan kita, tetapi harus ada upaya maksimal menasihatinya dan mendakwahinya. Satu hal yang tidak boleh dilupakan, kita senantiasa mendoakan pasangan kita kepada Allah Swt.

Kedua: Jika kekurangan itu berkaitan dengan hal-hal yang mubah maka hendaknya dikomunikasikan secara makruf di antara suami-istri. Contoh: suami tidak terlalu romantis bahkan cenderung cuwek; miskin akan pujian terhadap istri, padahal sang istri mengharapkan itu; istri kurang pandai menata rumah, walaupun sudah berusaha maksimal tetapi tetap saja kurang estetikanya, sementara sang suami adalah orang yang apik dan rapi; istri kurang bisa memasak walaupun dia sudah berupaya maksimal menghasilkan yang terbaik; suami “cara bicaranya” kurang lembut dan cenderung bernada instruksi sehingga kerap menyinggung perasaan istri; istri tidak bisa berdandan untuk suami, model rambutnya kurang bagus, hasil cucian dan setrikaannya kurang rapi; dan sebagainya. Dalam hal ini kita dituntut bersabar untuk mengkomunikasikannya, memberikan masukan, serta mencari jalan keluar bersama pasangan kita. Jika upaya sudah maksimal tetapi belum juga ada perubahan, maka terimalah itu dengan lapang dada seraya terus mendoakannya kepada Allah Swt. (Lihat: QS an-Nisa' [4]: 19). Rasulullah saw. bersabda:

Janganlah seorang suami membenci istrinya. Jika dia tidak menyukai satu perangainya maka dia akan menyenangi perangainya yang lain. (HR Muslim).

Inilah tuntunan Islam yang harus dipahami oleh setiap Mukmin yang ingin rumahtangganya diliputi dengan kebahagiaan, cinta kasih, ketenteraman, dan langgeng. Wallâhu a‘lam bi ash-shawab.

Di BaLiK bLoG AnTi IsLaM

Kebencian terhadap Islam memang tidak pernah berhenti hingga hari Kiamat. Selalu saja ada musuh-musuh Islam yang mencari celah untuk menyatakan permusuhan mereka. Salah satunya adalah dengan blog.

Cara ini memang cukup efektif dan efesien. Efektif karena dengan cara ini penyebaran bisa tanpa batas. Dan efesien karena mereka membuat blog bisa gratisan.

Siapa saja yang getol bermain di lapangan blog penghina Islam ini?

Memang, begitu banyak blog yang terus saja muncul dan berkeliaran di dunia maya Indonesia. Secara umum, blog-blog tersebut banyak dibuat di penyedia jasa blog gratisan, semisal wordpress, multiply, dan lain-lain.

Kebanyakan tersebarnya informasi tentang situs-situs yang menghina Islam dan Nabi Muhammad berasal dari sebuah forum diskusi. Misalnya, situs lapotuak.wordpress.com tersebarnya melalui forum Faith Freedom (http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum/). Situs ini sekarang memang sudah ditutup. Tapi, situs asalnya http://www.faithfreedom.org yang di miliki oleh Ali Sina sampai sekarang masih bisa diakses.

Siapa Ali Sina? Aslinya dari Iran. Setelah murtad, orang ini menjadi atheis dan tinggal di Amerika. Di sana, ia dan timnya membuat yayasan yang bernama Faith Freedom Internasional. Ia bertekad untuk menghantam Islam lewat lembaga ini.

Di suatu situs komunitas terbesar di Indonesia, Kaskus (http://www.kaskus.us) bahkan dulu ada satu thread khusus untuk saling menghujat yang diistilahkan dengan nama FC (fight club). Orang-orang bisa berdebat, mencaci maki, menghina, mengejek suatu agama tanpa ada batas.

Bahkan ada 'orang gila' yang membuat thread yang berjudul “Tantangan 2 x 24 jam kepada Allah nya umat Islam”. Si 'orang gila' ini menantang Allah, kalau benar Allah itu wujud dia minta dalam waktu 2 x 24 jam dia sudah mati. Sayang, sebelum 2 x 24 jam thread itu sudah di hapus oleh admin. Mudah-mudahan orang gila tadi juga dibuat mati oleh Allah.

Selain Ali Sina, ada lagi Roy Sianipar. Melalui situsnya http://roysianipar-islamjihadfuckupindonesia.blogspot.com/ dan http://poorestislamijihadinindonesia.blogspot.com/, ia selalu melontarkan hujatan-hujatan sangat kasar dan vulgar terhadap Nabi Muhammad dan Islam. Seperti halnya Ali Sina, orang ini pun belum diketahui keberadaannya. Ada blog yang menyebutkan bahwa si Roy ini tinggal di Australia, dan ia seorang gay.

Sebuah blog Islam malah sudah memberikan ancaman terhadap Roy: mengharapkan partisipasi blogger muslim untuk menginformasikan keberadaan ROY SIANIPAR kepada mereka. Akan ada tindakan khusus secara offline untuk Roy.

Bukan tidak mungkin, masih banyak makhluk-makhluk lain sejenis Roy ini yang hobinya menghujat dan menghina Islam dan Nabi Muhammad. Sangat di butuhkan peran aktivis blogger dan hacker muslim untuk menghentikan tindakan-tindakan mereka yang melampui batas itu

SisTem DeMokRasi: PeNghaMbaAn SeSaMa HaMba

Dalam surat yang dikirim kepada suku Najran yang beragama Nasrani, Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam menyampaikan seruan sebagai berikut:

فإني أدعوكم إلى عبادة الله من عبادة العباد

“Sesungguhnya aku menyeru kalian kepada penghambaan Allah ta’aala semata dan meninggalkan penghambaan sesama hamba.” (HR Al-Baihaqi 2126)

Demikianlah, Islam datang membawa seruan abadi agar manusia hanya menghambakan diri kepada Allah ta’aala semata. Ajaran Allah ta’aala tidak membenarkan adanya penghambaan antara sesama hamba. Manusia tidak dibenarkan untuk menghamba kepada sesama manusia. Pengertian menghamba kepada sesama hamba bukan hanya dalam bentuk manusia bersujud di hadapan manusia lainnya. Tetapi pengertiannya mencakup ketaatan mutlak kepada sesama manusia.

Fihak yang menerima penghambaan manusia disebut ”Ilah” yang biasa diterjemahkan sebagai ”tuhan” dalam bahasa Indonesia. Sesungguhnya ”Ilah” mengandung setidaknya tiga pengertian, yaitu: ”yang dicintai, yang dipatuhi dan yang ditakuti.”

Apa hubungannya dengan Sistem Demokrasi? Dalam Sistem Demokrasi sekumpulan manusia dipilih untuk kemudian ditempatkan pada posisi yang sedemikian istimewanya sehingga mereka diperlakukan sebagai fihak ”yang dicintai, yang dipatuhi dan yang ditakuti.” Dan semua ciri tersebut telah dibangun semenjak mereka masih berkampanye. Dalam berbagai spanduk kampanye, mereka dengan PD-nya (percaya dirinya) memperkenalkan dirinya sebagai: Jujur, Amanah, Bersih dll.

Ketika mereka telah duduk di kursi parlemen dengan mandat yang diterima dari konstituen yang mereka wakili, maka mereka kemudian memperoleh wewenang yang sedemikian besarnya sehingga mereka berhak menetapkan hukum yang akan diberlakukan di tengah masyarakat. Itulah sebabnya anggota parlemen di Amerika Serikat bahkan diistilahkan sebagai ”lawmaker” artinya pembuat hukum. Hak untuk merumuskan Undang-undang sama layaknya dengan hak menyusun hukum. Padahal di dalam kitab suci Al-Qur’an Al-Karim jelas dinyatakan bahwa hak menentukan hukum hanyalah hak prerogratif milik Allah ta’aala semata.

وَلَا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

“Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah ta’aala, tuhan apapun yang lain. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah ta’aala. BagiNyalah segala penentuan(hukum), dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS Al-Qashash ayat 88)

Berdasarkan ayat di ayat jelas bahwa Islam tidak mengakui adanya fihak selain Allah ta’aala yang berhak menetapkan hukum. Penetapan Halal dan haram merupakan wewenang Allah ta’aala semata. Namun dalam sistem demokrasi, manusia (baca: anggota parlemen) berhak menentukan halal dan haram (baca: legal dan ilegal). Itulah sebabnya di Amerika misalnya, hubungan homoseksual dahulu pernah dianggap ilegal. Namun dengan berjalannya waktu ia bisa berubah menjadi legal. Suatu perkara yang mustahil terjadi di dalam sistem Islam. Nabi shollallahu ’alaih wa sallam bersabda:

الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ

“Perkara yang halal itu sudah jelas dan perkara yang haram juga sudah jelas.” (HR Bukhary 1910)

Di dalam ajaran Islam urusan halal dan haram tidak boleh berubah mengikuti selera zaman dan manusia. Apalagi menjadikannya sebagai obyek voting. Seolah sesuatu boleh dianggap halal karena banyak pendukungnya, atau sebaliknya dianggap haram bila sedikit pendukungnya. Perkara ini merefleksikan kepatuhan dan loyalitas manusia terhadap ilah yang ia cintai, patuhi dan takuti. Hanya Allah ta’aala yang berhak menetapkan mana perkara yang halal dan mana yang haram. Manusia tinggal mematuhi saja sebagai bukti keimanan kepada Penentu Hukum Tertinggi, yaitu Allah ta’aala. Sekaligus hal ini merupakan manifestasi penghambaan dirinya kepada Penentu Hukum tersebut.

Dalam sistem demokrasi masyarakat kebanyakan menyerahkan ketaatan dan loyalitas kepada para lawmakers, yakni anggota parlemen. Lalu hak untuk menentukan perkara mana yang halal/legal dan mana yang haram/ilegal menunjukkan bahwa para lawmakers dibenarkan berperan sebagai penentu hukum. Jika kemudian produk hukum mereka dipatuhi masyarakat, berarti masyarakat telah menyerahkan loyalitas kepada para lawmakers tersebut. Dengan kata lain terjadilah penghambaan masyarakat luas kepada para lawmakers. Dan para lawmakers telah ”berperan sebagai tuhan” atau ”playing god”. Masyarakat luas menjadi hamba sedangkan kumpulan lawmakers menjadi ilah masyarakat.

Itulah sebabnya di berbagai negara modern yang menerapkan sistem demokrasi dewasa ini terjadilah perlombaan yang begitu semarak untuk menjadi kelompok elit anggota parlemen. Setiap orang yang mengkampanyekan dirinya untuk merebut kursi parlemen rela berkorban untuk mendapatkannya. Berapapun mereka bayar asal dapat kursi empuk tersebut. Hal ini bukan hanya terjadi di negara yang dianggap masih baru berdemokrasi. Bahkan di Amerika sekalipun hal seperti ini berlangsung dengan transparan.

Senator Ted Stevens dari partai Republican mewakili negara bagian Alaska baru-baru ini terbukti lewat pengadilan telah melakukan tujuh pelanggaran korupsi. Secara teori ia bisa diancam total tigapuluh lima tahun masa penjara. Namun para ahli mengatakan bahwa kemungkinan besar masa tahanannya tidak akan selama itu, bahkan mungkin tidak akan ditahan samasekali..!

Senator Stevens yang berusia 84 tahun telah menjadi lawmaker semenjak tahun 1968. Ia terbukti telah menyembunyikan fakta bahwa dirinya menerima total uang sebesar $250.000 sejak 1999 hingga 2006 untuk sejumlah hadiah dan biaya renovasi rumahnya di Alaska. Namun jika ia akhirnya harus diberhentikan dari posnya sebagai anggota parlemen, Senator Stevens tetap berhak menerima uang pensiun sebesar $122.000 per tahun, sebab ketujuh pelanggaran yang telah dilakukannya tidak mencakup pelanggaran yang bisa membatalkan haknya menerima pensiun ...!!!

Demikianlah, sistem demokrasi menjamin dan melindungi para ”tuhan” mereka di tengah masyarakat yang setia menjadi hamba-hambanya.

Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami bahwa yang benar itu benar dan berilah kami kekuatan untuk selalu berfihak kepadanya. Dan tunjukkanlah kepada kami bahwa yang batil itu batil dan berilah kami kekuatan untuk menolaknya. Amin.