fksk34-01.jpg fksk34-02.jpg fksk34-03.jpg

Sikap kompromi Pemerintah terhadap Ahmadiyah menuai kecaman keras dari umat Islam. Di Jakarta, Amin Jamaludin, Ketua Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI) meminta kepada Presiden SBY untuk memenuhi janjinya mengikuti fatwa MUI terkait aliran sesat seperti Ahmadiyah. MUI sendiri telah menfatwakan Ahmadiyah itu sesat dan pemerintah diminta untuk menindak tegas jamaah aliran sesat ini. Sementara itu Muhammad Al Khaththath, Ketua DPP HTI dan sekjen Forum Umat Islam (FUI), mengatakan bahwa umat Islam akan terus berupaya agar SBY membubarkan Ahmadiyah. Untuk itu ia pun menyerukan kepada DPR, untuk meminta secara tegas Presiden SBY melaksanakan pasal 1 UU PNPS No 1 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

“Saya berpegang pada janji SBY saat bertemu dengan para ulama peserta rakernas MUI beberapa bulan lalu,” ujar Amin Jamaluddin di hadapan ratusan peserta Diskusi Forum Kajian Sosial dan Kemasyarakatan (FKSK) ke-34 di gedung YTKI Jakarta Senin, (7/1) kemarin yang bertajuk ”Benarkah Ahmadiyah Sudah Tobat?. Presiden SBY, lanjut Amin, saat itu berpidato bahwa dia akan mengikuti apa yang difatwakan Majelis Ulama tentang Ahmadiyah. “Karena itu saya meminta SBY untuk memenuhi janjinya,” tegas Amin.

Al Khaththath mengingatkan dalam UU tersebut dinyatakan, bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

“Kalau DPR tak memenuhinya maka kami akan menurunkan massa sebagaimana dulu saat mendukung RUU APP,” ujar Al Khaththath yang disampaikan kepada Balkan Kaplale, salah satu anggota DPR yang hadir pada acara diskusi yang diselenggarakan FUI itu. Kalau pun DPR dan pemerintah tetap tidak mengindahkan juga maka umat Islam melalui FUI, kata Al Khaththath, akan mengepung istana, jika pemerintah tidak segera mengeluarkan keputusan untuk melarang dan membubarkan aliran sesat Ahmadiyah.

“Saya ingatkan SBY, kalau memang beriman kepada Nabi Muhammad SAW dan tidak beriman kepada Mirza Ghulam Ahmad, maka dia harus mengamalkan perintah Nabi, yaitu menjaga akidah umat,” ujarnya lagi.

Mengapa hal itu akan dilakukan. ”Sebab rekomendasi pelarangan Ahmadiyah ini sudah ada sejak tahun 1995 dengan dikeluarkannya Telaah dan Pertimbangan tentang Ahmadiyah oleh Puslitbang Kehidupan Beragama Balitbang Depag RI Jakarta yang ditandatangani di Jakarta Januari 1996 oleh Kapuslitbang Kehidupan Beragama Drs. Haji Sudjangi, NIP 150021940, karena Ahmadiyah dinilai menyimpang dan menodai ajaran Islam dan telah menimbulkan keresahan masyarakat” papar Ketua DPP HTI itu.

Senada dengan itu, Ketua Tim Advokasi FUI, Munarman, SH menambahkan bawah sebenarnya pada tahun 2005 Bakorpakem juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada presiden agar melarang Ahmadiyah. “Menurut Surat Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, presidenlah yang berhak untuk membubarkan sebuah organisasi. Bola sekarang ada di tangan presiden” tambah mantan Ketua YLBHI itu.

Pertanyaannya kemudian adalah, mengapa keputusan itu belum juga ditetapkan meskipun fatwa dan rekomendasi pembubaran Ahmadiyah sudah ikeluarkan? “Sebabnya adalah faktor politik” ungkap Munarman yang juga Direktur An Nasr Institute itu. Menurutnya, pemerintah sekarang ini sangat takut jika dikatakan melanggar HAM. Mereka selalu mengutamakan citra politik. Padahal menurutnya, pemerintah tidak perlu takut dengan hal itu. Sebab tidak ada kebebasan yang sebebas-bebasnya. “Dalam HAM juga ada pembatasan” tegasnya.

Munarman juga menegaskan jika presiden tidak juga mengeluarkan keputusan untuk membubarkan Ahmadiyah, maka presiden telah menyakiti Umat Islam yang mayoritas telah memilihnya.

Maka dengan demikian Munarman, yang juga menjabat sebagai ketua Tim Advokasi FUI, merasa pesimis SBY dapat menindak tegas Ahmadiyah. Itu karena didasarkan pada karakter SBY yang sangat mementingkan imejnya sebagai pribadi yang santun, menghargai orang lain, dan menghormati HAM.

Selain itu, kata Munarman, struktur politik negara ini sekarang di dasarkan pada pluralisme. Sehingga di sini faktor luar negeri sangat diperhitungkan. Dan SBY pun berambisi untuk menjadi warga dunia. “Ketika ingin jadi warga dunia, maka politiknya akan dikuasai negara kafir,” ujar Munarman.

“Dengan demikian SBY tak akan berani membubarkan Ahmadiyah,” ujarnya lagi.

Namun demikian Munarman tetap meminta SBY bersikap tegas kepada Ahmadiyah. Sebab 12 pernyataan Ahmadiyah yang difasilitasi Depag itu tidak memiliki kekuatan hukum bahwa Ahmadiyah itu tidak sesat. Artinya bola ada di tangan Presiden. “Dia mau membubarkan Ahmadiyah berdasarkan Bakor Pakem tahun 2005 atau tidak,” tegasnya. Bila tidak berarti SBY telah menghianati umat Islam, tambahnya.

Yang setuju Ahmadiyah, Sinting

Anggota DPR dari Partai Demokrat, H. Balkan Kaplale yang hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa siapa saja yang setuju dengan Ahmadiyah berarti orang sinting. Sebagai seorang muslim, dirinya tidak menerima keberadaan Ahmadiyah di Indonesia. Oleh karenanya, ketika menjawab pertanyaan mungkinkah di masa pemerintahan SBY - presiden yang dulu didukung Partai Demokrat- ini Ahmadiyah dilarang, dengan mantap ketua Pansus RUU Pornografi itu mengatakan,”insya Allah”, Presiden SBY akan menindak tegas Ahmadiyah.

Di sisi lain, anggota DPR yang mengaku pernah jadi guru selama 43 tahun ini terlihat ketakutan ketika mendengar ancaman FUI akan melakukan aksi mengepung istana untuk menuntut presiden segera mengeluarkan keputusan pelarangan Ahmadiyah. “Jangan..jangan..” cegahnya. “Saya ada di DPR. Manfaatkan kami sebaik-baiknya sebelum ke presiden”, tandasnya.

[Pendi/Fahmiy Ramadhan].

fksk34-01.jpg

Para Pembicara FKSK, H.M Amin Djamaludin, Munarman SH, KH. M Al Khaththath

fksk34-02.jpg

Peserta menyimak pemaparan kesesatan Ahmadiyah

fksk34-03.jpg

Ahmadiyah Menodai Islam

fksk34-04.jpg

Ketua Pansus RUU Pornografi, H. Balkan Kaplale duduk berdampingan dengan Jubir HTI, H.M Ismail Yusanto

fksk34-05.jpg

Suasana FKSK ke 34

fksk34-06.jpg

H. Balkan Kaplale menyampaikan pendapatnya

fksk34-07.jpg

H.M Mursalin dari Mudzakarah Ulama dan Habaib