Sudah hampir dua tahun kondisi warga yang menjadi korban banjir lumpur lapindo terkatung-katung dan tersiksa.Sementara itu,kebijakan pemerintah maupun DPR berpihak pada PT Lapindo Brantas Inc.Sebagaimana dilaporkan republika(17/2),tim pengawas penanggulangan lumpur sidoarjo(TP2LS)-DPR RI sepakat menyatakan bahwa semburan lumpur di sidoarjo merupakan bencana alam nasional atau yang biasa disebut dengan gunung lumpur(mud volcano)dan bukan akibat kelalaian manusia(human error)dalam hal ini P.T lapindo.
Kesimpulan pemerintah melalui TP2LS-DPR RI bertolak belakang dengan kesimpulan pengadilan dan pakar pertambangan dari perguruan tinggi ternama di Indonesia maupun luar negeri.Menurut Walhi(www.walhi.or.id,19/2),Kersam Sumanta,mantan direktorat eksplorasi dan produksi BPPKA-Pertamina yang juga mantan anggota timnas penanggulangan lumpur lapindo,menyatakan bahwa ada unsur kekeliruan manusia yang menyimpang dari standar operasional teknik pengeboran hingga mengakibatkan terjadinya semburan lumpur panas.Mantan ketua ikatan ahli geologi Indonesia Andang Bachtiar,Senin(18/2),di Malang,juga menegaskan bahwa semburan lumpur panas di kabupaten Sidoarjo ,Jawa Timur,adalah akibat kelalaian PT Lapindo Brantas Inc.Ia menolak peristiwa itu disebut sebagai bencana alam.Kesimpulan TP2LS-DPR RI tersebut jelas akan semakin mengamankan tanggung jawab PT Lapindo dan melepaskan tangan pemerintah untuk melakukan intervensi lebih dalam.
LAPINDO: BUKTI KEZALIMAN PEMERINTAH
Sejak pertama kali meluap pada 29 Mei 2006,banjir Lapindo telah merusak banyak fasilitas masyarakat.Menurut berbagai sumber data di lapangan,hingga saat ini jumlah bangunan yang terendam banjir lumpur panas meliputi 10.426 tempat tinggal,33 sekolah,dan 31 pabrik.Lahan sawah untuk tebu yang terendam mencapai 64,02 ha.Sawah untuk tanaman padi yang terendam mencapai 482,65 ha.Banjir lumpur panas juga memaksa ratusan ribu warga kehilangan mata pencaharian dan mengalami nasib yang tak jelas.
Aneh tapi nyata.Penanganan pemerintah dan DPR terhadap masalah serius ini justru mengabaikan kepenringan korban.Pengabaian tersebut dapat terlihat sebagai berikut:
Pertama,penanganan pemerintah terhadap korban lumpur lapindo diatur dalam peraturan presiden(perpres) No 14 tahun 2007 tentang badan penanggulangan lumpur Sidoarjo(BPLS).Tapi perpres tersebut justru memihak PT Lapindo.Misalnya,perpres ini hanya membatasi kewajiban dan tanggung jawab Lapindo pada peta terdampak sesuai dengan kondisi pada tahun 2007.Padahal area yang terendam banjir lumpur panas terus meluas hingga kini.Akibatnya,berdasarkan perpres tersebut,Lapindo hanya bertanggung jawab terhadap sekitar 23.301 jiwa dari 4 desa/kelurahan yang termasuk dalam peta terdampak.Adapun lebih dari 40 ribu jiwa yang lahan dan tempat tinggalnya terendam lumpur, dianggap sudah diluar tanggung jawab Lapindo karena area mereka berada diluar area peta terdampak dalam perpres tersebut.
perpres juga menetapkan pembayaran ganti rugi melalui mekanisme jual beli kepada korban dilakukan secara bertahap.20% uang ganti rugi dibayar di muka dan 80% sisanya dibayarkan kurang lebih setelah dua tahun.Hingga saat ini,proses pembayaran 80% sisa ganti rugi itu masih belum jelas.
Perpres juga mengubah kewajiban Lapindo memberikan ganti rugi kepada korban menjadi masalah keperdataan jual beli tanah dengan harga yang ditentukan oleh Lapindo.
Warga korban Lapindo telah mengajukan uji material perpres No 14 tersebut kepada mahkamah agung(MA) pada Januari 2008.Mereka menuntut agar perpres tersebut dibatalkan karena pembayaran ganti rugi kepada korban menggunakan proses jual beli secara tidak tunai.Cara ini sama sekali merugikan korban bahkan menguntungkan Lapindo.Namun mahkamah agung setali tiga uang dengan TP2LS-DPR RI dan pemerintah.MA sejalan dengan pemerintah untuk menjaga kepentingan Lapindo.MA menolak pengajuan uji material perpres tersebut.
Kedua,DPR yang seharusnya menjadi dewan perwakilan yang membela kepentingan rakyat justru tidak berpihak pada rakyat,dalam hal ini pihak korban.Sejak awal tahun 2007,dpr telah mengancam akan melakukan hak interpelasi kepada pemerintah terkait pola penanganan lumpur Lapindo.Namun hingga kini,ancaman hak interpelasi itu hanya gertak sambal alias omong kosong.Buktinya,TP2LS-DPR RI sepakat bahwa semburan lumpur panas Lapindo merupakan bencana alam bukan akibat ulah tangan manusia.
Kini jelas,TP2LS bentukan DPR tersebut bekerja untuk siapa:bukan untuk mengawasi penanggulangan Lumpur Sidoarjo oleh PT Lapindo yang menyengsarakan rakyat tapi untuk memuaskan nafsu pemerintah,DPR dan Lapindo.
Inilah wajah pemerintahan kita.Gambaran ini menguatkan keyakinan kita bahwa pemerintah sedang menjalankan sistem politik dan ekonomi kotor yang dikendalikan oleh para kapitalis,sang pemilik modal.Keadilan bagi rakyat mampu diperjual belikan dengan kapital yang dimiliki sang pemilik modal.Itulah trik dan intrik politik dan ekonomi neo kapitalisme.Alhasil,tak ada keadilan sejati untuk rakyat.Sangat zalim!
ISLAM:HAPUSKAN KEZALIMAN!
Setiap manusia membenci kezaliman dan mendambakan keadilan.Oleh karena itu,islam mengharamkan tindakan zalim atas sesama manusia.Termasuk kezaliman penguasa yang berjanji mengemban amanat yang dititahkan Allah padanya untuk mengayomi urusan rakyatnya.
Secara khusus,Rasulullah SAW telah berdoa kepada Allah SWT agar membalas para penguasa yang berlaku zalim kepada rakyatnya:
"yaa Allah,siapa saja yang telah diangkat untuk mengurus urusan umatku,kemudian dia mempersulitnya,maka persulitlah dia"(HR Muslim)
Segala bentuk kezaliman dalam aspek ppolitik,ekonomi,pendidikan,sosial,dan sebagainya,pada hakikatnya tidak hanya disebabkan oleh tindakan zalim individual penguasa.Lebih dari itu,kezaliman sang penguasa itu lebih banyak diakibatkan oleh kerusakan sistem dan jalan hidup (way of life) yang sekuler liberal kapitalis saat ini.Oleh karena itu,siapapun yang menjadi pemimpin dalam sistem hidup semacam ini niscaya tak akan berdaya kecuali ikut berbuat zalim.
Allah telah mengingatkan:
"siapa saja yang tidak memutuskan perkara menurut apa (wahyu) yang Allah turunkan,mereka itu adalah orang-orang yang zalim"(Qs.al maidah:45)
Ketidakadilan/kezaliman yang sedang dirasakan korban lumpur panas Lapindo merupaka dampak dari kezaliman sistem hidup sekuler-liberal dan kalitalis.tak ada keadilan sejati bagi rakyat dalam sistem hidup semacam ini.
Bagi para pencari dan pendamba keadilan sejati,hukum Allah-lah tempat kita bertanya,'apa dan dimana keadilan itu?'.Maka hukum Allah akan menjawab,'apakah hukum jahiliyah yang kalian kehendaki?siapakah yang lebih baik hukumnya daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?'(Qs.al maidah:50)
Dengan berupaya menegakkan kembali daulah khilafah islamiyah yang menerapkan hukum Allah,yakni syariah islam kaffah,keadilan tidak hanya akan ditegakkan oleh Allah di yaumil hisab tapi juga di dunia.Karena Islam membawa rahmat dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia,muslim dan non muslim.Dan muslim manapun yang memimpin dalam naungan daulah khilafah,ia akan terdidik oleh sistem hidup islam untuk berlaku adil dan tidak zalim pada rakyatnya.