Selama emas dan perak menjadi mata uang yang beredar di seluruh dunia, tidak akan dijumpai adanya masalah yang terkait dengan mata uang ini sama sekali. Permasalahan tentang mata uang tidak pernah muncul kecuali setelah hilangnya (praktek) sistem emas dan perak di dunia. Ini karena negara-negara penjajah telah menggunakannya sebagai uslub penjajahan ekonomi dan keuangan untuk menguasai dunia. Mata uang dijadikan sebagai salah satu sarana penjajahan, dan mereka berupaya menghilangkan pilar-pilar (sistem) emas dan perak. Mereka merubah mata uang menjadi sistem lain, yaitu dengan membiarkan berlakunya sistem barter dan mata uang (kertas) biasa yang tidak disandarkan kepada emas dan perak. Para penjajah juga memainkan mata uang dunia dalam upayanya untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan mereka, merekayasa krisis-krisis mata uang, memunculkan problematika ekonomi, dan membanjiri penerbitan mata uang dengan mata uang kertas biasa, yang mengakibatkan inflasi besar-besaran terhadap mata uang dan hancurnya daya beli (nilai) mata uang. Semuanya tidak mungkin terjadi melainkan disebabkan telah lenyapnya kaedah (sistem mata uang) emas dan perak.
Kaedah emas dan perak merupakan satu-satunya (sistem mata uang) yang mampu menyelesaikan problematika mata uang, menghilangkan inflasi besar-besaran yang menimpa seluruh dunia, dan mampu mewujudkan stabilitas mata uang dan stabilitas nilai tukar, serta bisa mendorong kemajuan perdagangan internasional. Hal itu karena sistem emas dan perak memiliki keistimewaan ekonomi yang sangat banyak, di antaranya:
1. Emas dan perak adalah barang yang proses (eksplorasi dan produksinya) mengharuskan adanya penelitian, memerlukan eksplorasinya, dan karena adanya permintaan sebagai pembayaran atas barang-barang dan jasa. Membekali dunia dengan mata uang (yang benar-benar intrinsiknya berharga-peny), bukan karena belas kasihan negara-negara penjajah seperti yang terjadi dalam sistem uang kertas biasa, dimana mereka mampu mengatasinya dengan menyalurkan uang ke pasar-pasar sekehendaknya, melalui cetakan (uang) tambahan setiap kali bermaksud memperbaiki neraca keuangan dan pembayaran dengan negara-negara lain.
2. Sistem emas dan perak tidak menyebabkan dunia mengalami kelebihan (mata uang) secara tiba-tiba dengan bertambahnya peredaran mata uang, seperti yang biasa terjadi pada mata uang kertas. Ini karena mata uang (emas dan perak) bersifat tetap dan stabil, serta makin bertambah kepercayaannya.
3. Sistem emas dan perak dapat menjaga neraca keuangan dengan memperbaiki defisit neraca pembayaran internasional, dan perkara lain yang terkait tanpa campur tangan bank sentral. Seperti yang terjadi dewasa ini dengan intervensi (bank sentral) setiap kali nilai tukar tidak stabil diantara mata uang asing. Apabila (neraca) pendapatan bertambah dari barang-barang ekspor, hal ini akan meningkatkan pendapatan dari negara-negara lain berupa mata uang negara. Dan ini berarti akan meningkatkan arus masuk emas dan perak dari luar negeri. Akibatnya harga-harga di dalam negeri menjadi turun. Barang-barang produk dalam negeri menjadi lebih murah dibandingkan barang-barang impor. Pada akhirnya akan menurunkan volume barang-barang impor. Benar, negara merasa khawatir mengalami kekurangan cadangan emas dan perak jika defisit neraca pembayaran terus berlangsung. Dalam sistem uang kertas permasalahan ini ditanggulangi dengan cara mencetak uang kertas baru, setiap kali terjadi defisit neraca pembayaran. Sebab, tidak ada syarat (yang mengikat) untuk menerbitkan (uang kertas baru). Dan hal ini mengakibatkan semakin bertambah besarnya inflasi, serta menurunnya kekuatan (nilai) daya beli mata uang. Sedangkan di dalam sistem emas dan perak, negara tidak mungkin memperbanyaknya dengan menerbitkan mata uang kertas (baru), selama uang kertas (yang ada) mampu menukarnya menjadi emas dan perak dengan harga tertentu. Karena negara khawatir bahwa memperbanyak (mata uang) dengan menerbitkan (mata uang baru) akan meningkatkan permintaan akan emas, sementara negara tidak mampu menghadapi permintaan ini. Dan jika tidak (mampu dipenuhi) akan terjadi pelarian emas ke luar negeri. Hal ini berujung pada berkurangnya cadangan emas dan perak.
4. Emas sebagai satu-satunya mata uang (negara Khilafah) mengakibatkan negara-negara lain tidak dapat mengontrol mata uangnya. Hal ini membawa keistimewaan yang luar biasa pada jumlah mata uangnya. Karena mata uang di negara (Khilafah) bisa mencukupi kebutuhan pasar akan mata uang yang beredar, tanpa melihat lagi apakah jumlahnya banyak atau sedikit. Barang-barang secara keseluruhan mengambil nilai tukar dengan mata uang. Dan bertambahnya produksi barang-barang berakibat turunnya harga barang-barang tersebut. Dalam sistem mata uang kertas, fenomena ini tidak bisa meningkatkan (nilai) mata uang, malahan akan menurunkan nilai beli dari mata uang. Dan ini menyebabkan inflasi. Berdasarkan hal ini jelas bahwa sistem emas dan perak tidak menyebabkan inflasi. Berbeda dengan sistem mata uang kertas yang makin bertambah keterbatasannya.
5. Sistem emas dan perak akan memperlancar nilai tukar di antara mata uang asing dengan stabil. Karena setiap mata uang asing diukur dengan satuan tertentu dari emas dan perak. Dengan demikian dunia secara keseluruhan akan memiliki mata uang tunggal yang hakiki dari emas atau perak, walaupun mata uangnya berbeda-beda. Dunia akan menjalani perdagangan bebas, kelancaran peredaran barang dan harta di berbagai negara di seluruh dunia, kesulitan-kesulitan dengan pecahan uang dan mata uang berkurang. Hal ini mampu memajukan perdagangan internasional. Para pedagang tidak lagi khawatir dengan meluasnya perdagangan luar negeri, karena nilai tukar (mata uang) stabil.
6. Sistem emas dan perak mampu memelihara kekayaan emas dan perak setiap negara. Tidak akan terjadi pelarian emas dan perak dari suatu negeri ke negeri lainnya. Negara tidak memerlukan alat kontrol untuk menjaga (cadangan) emas dan peraknya, karena kedua jenis uang itu (emas dan perak) tidak akan berpindah kecuali untuk pembayaran (harga) barang atau upah para pekerja.
Faedah-faedah ini hanya ada pada sistem mata uang logam tunggal, baik itu emas atau perak, maupun pada sistem mata uang dua logam, emas dan perak. Selain itu sistem mata uang dua logam akan meningkatkan volume kaedah (mata uang) dua logam, sehingga menyebabkan penampakkan total mata uang menjadi lebih besar. Hal ini memungkinkan negara untuk memenuhi kebutuhan manusia terhadap mata uang dengan mudah dan leluasa, karena fleksibilitasnya yang tinggi. Demikian juga menjadikan kekuatan daya beli hanya untuk satu sistem mata uang, sehingga dapat meningkatkan harga (nilai mata uang) hingga derajat yang paling tinggi, serta stabilitasnya terjamin.
Inilah keistimewaan dan berbagai faedah dari kaedah emas dan perak, meski bukan berarti luput dari berbagai permasalahan. Seperti, adanya penimbunan yang sangat besar, adanya hambatan-hambatan perbatasan (negara), terkonsentrasinya cadangan-cadangan (emas dan perak) yang sangat besar di negara-negara besar dan di negara-negara yang kemampuan produksinya sangat tinggi, mempunyai kemampuan bersaing di dalam perdagangan internasional, memiliki keunggulan di kalangan para pakar, teknisi dan insinyurnya, dan menerapkan sistem mata uang kertas biasa sebagai pengganti sistem mata uang emas dan perak.
Kegagalan negara yang menerapkan kaidah emas dan perak dalam menye-lesaikan rintangan dan permasalahan tersebut -terutama karena masih adanya negara-negara besar dan negara-negara yang memiliki pengaruh dalam perdagangan internasional yang berjalan tidak dengan kaedah emas dan perak-, hal ini mengharuskan negara untuk menjalankan politik swasembada, mengurangi impor, dan menjalankan pertukaran barang yang diimpornya dengan barang yang ada (di dalam negeri), bukan (membayarnya) dengan emas maupun perak. Melakukan penjualan barang (ekspor) yang ada (ditukar/dibayar) dengan barang yang negara perlukan, atau dengan emas dan perak, atau mata uang yang dibutuhkan negara untuk (membayar) impor barang yang diperlukannya, baik berupa barang maupun jasa.
Lebih dari itu, negara menjalankan kaedah (sistem mata Uang) dua logam –emas dan perak- akan menghindarkan penetapan nilai tukar yang fixed antara satuan (mata uang) emas dan satuan (mata uang) perak. Negara akan membiarkan nilai tukar mengikuti pergerakan harga. Sebab, penetapan nilai tukar secara fixed antara dua mata uang ini –yaitu emas dan perak- akan diikuti dengan munculnya mata uang gelap (pasar gelap) yang mengakibatkan naiknya nilai mata uang tersebut di pasar dibandingkan dengan nilai mata uang tersebut yang (ditetapkan oleh) undang-undang di dalam peredaran. Akibatnya satuan mata uang itu (nilainya) akan jatuh (murah). Mata uang yang (nilainya) murah akan tersingkir oleh mata uang yang kuat di dalam peredaran.
Sumber :kitab al amwal fiddaulatil khilafah (الأموال في دَوْلة الخلافة) ; Syekh Abdul Qadim Zallum (amir ke-2 Hizbut Tahrir)
No comments:
Post a Comment