Sunday, September 21, 2008

DuNia BaRat dan PenGuaSa MusLim HaRuS MaLu terKait KaSus Dr. Aafia Siddiqui

Kasus Dr. Siddiqui benar-benar membuat hati serasa terkoyak, perut terlilit, dan kemarahan terbangkit bagi siapapun yang masih memiliki harga diri. Pengalaman buruk yang dialami ibu dari tiga orang anak kembali menjadi catatan tragedi “Perang melawan Teror” (“War on Terror”), atau “Perang terhadap Islam”. Kasus ini harus membuat siapapun atau pemerintah manapun yang menganggap diri mereka sebagai pejuang hak asasi manusia di dunia untuk menjadi malu.

Dr. Aafia Siddiqui adalah ilmuwan biologi jaringan saraf dan dididik sebagai ahli genetik. Setelah belajar 10 tahun di Amerika Serikat (AS) dan menyabet gelar Doktor di bidang Neurosains Kognitif, Dr. Siddiqui yang berwarganegara Pakistan lalu pulang ke negeri asalnya. Lima tahun lalu pada bulan Maret 2003 ia menghilang bersama 3 anaknya yang berumur 7 tahun, 5 tahun, dan 6 bulan ketika ia berkunjung ke rumah ibunya di Karachi. Banyak yang menduga bahwa ia telah dijemput dalam perjalanannya menuju ke airport oleh dinas rahasia Pakistan, yang lalu menyerahkannya ke FBI atas instruksi pemerintahan Musharraf yang menerima imbalan uang atas dukungannya terhadap AS. Penahanan Dr. Siddiqui dikonfirmasi oleh juru bicara kementerian dalam negeri Paksistan dan dua orang pejabat AS yang tidak disebut namanya dalam media massa Pakistan berbahasa Urdu. Anehnya, hanya berselang beberapa hari saja, rezim Pakistan dan AS menarik pernyataan mereka dan menyangkal memiliki pengetahuan perihal penahanan dan letak penahanan Dr. Siddiqui.

Selama 5 tahun, keberadaan Dr. Siddiqui dan tiga anaknya tidak diketahui hingga perwira kepoliisian Afghanistan di propinsi Ghazni menyatakan di bulan Juli 2008 bahwa Dr Siddiqui ditangkap dengan tuduhan terorisme. Ia sekang disekap di penjara di Brooklyn, New York– Dr Siddiqui yang memiliki dual kewarganegaraan AS dan Pakistan kini menghadapi pengadilan AS dengan tuduhan usaha pembunuhan terhadap personil angkatan bersenjata AS di Afghanistan. Keberadaan tiga anaknya hingga kini belum diketahui.

Pengacaranya dan berbagai organisasi HAM (hak asasi manusia) meyakini bahwa setelah menghilang, Dr. Siddiqui disekap di pangkalan militer AS Bagram di Afghanistan. Organisasi tersebut dan keluarganya mengklaim bahwa selama itu dia telah disiksa hingga kehilangan pikiran. Mereka percaya bahwa dia adalah ‘Tahanan 650′ di Bagram, sebagaimana diceritakan oleh tahanan lainnya yang berhasil melarikan diri dari atau dilepaskan dari penjara, sebagai wanita yang disekap dalam tahanan secara sendirian, jeritan dan teriakannya kerap menghantui tahanan lainnya. Anggota parlemen Lord Nazir Ahmed yang mengangkat isu tentang kondisi Tahanan 650 di House of Lord, saat identitas tahanan 650 itu belum diketahui, berkata bahwa dia telah disiksa dan kerap diperkosa oleh sipir penjara. Lord Nazir juga mengatakan bahwa Tahanan 650 tidak diberikan toilet yang terpisah bahkan tahanan yang lain pun bisa melihat tubuhnya ketika mandi.

Penistaan terhadap saudara perempuan kita ini tidak berhenti di Bagram. Kini ia ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan Brooklyn, dan dipaksa untuk diperiksa dengan melepaskan seluruh pakaiannya setiap kali ia hendak bertemu dengan pengacaranya, diplomat Pakistan, dan anggota keluarganya. Ini semua dilakukan bahkan ketika kantor penjara sudah melarang adanya kontak fisik antara dia dengan siapapun. Saudara perempuan kita ini menolak penistaan semacam ini dan akibatnya harus melepaskan haknya untuk bertemu dengan pengacaranya dalam banyak kesempatan.

Kini Aafia Siddiqui menghadapi prosesi “Pengadilan Kanguru” dan “Pengadilan Politik” di AS, suatu prosesi untuk menghindarkan malu bagi AS, bukan tentang terorisme. Pengacaranya, Elaine Whitfield Sharp berkomentar bahwa kliennya ditahan karena alasan politik dan semua tuduhan padanya ‘terbukti salah dan tidak bermakna’. Sangatlah aneh bahwa seorang perempuan yang digambarkan FBI selama 5 tahun sebagai wanita yang paling dicari dalam Perang melawan Teror dan diduga ditahan oleh pemerintah Afghan dengan tuduhan membawa instruksi membuat bom dalam tasnya dan menyimpan bahan kimia berbahaya dalam botol, kini akan menghadapi pengadilan dengan tuduhan kriminal biasa (percobaan pembunuhan dan penyerangan), yang tidak berhubungan dengan terorisme.

Tuduhan kriminal tersebut berasal dari cerita pemerintah AS bahwa selama diinterogasi di Afganistan, Dr. Siddiqui merebut senapan interogatornya dan menembaki perwira AS. Ia lalu ditembak di dada dan dilumpuhkan, namun sempat menendang tentara AS yang berusaha untuk menahannya. Kalau terbukti, Dr. Siddiqui akan menghadapi 20 tahun penjara untuk setiap tuduhan. Namun ada banyak ketidacocokan terhadap cerita ini dan polisi Afganistan yang hadir dalam peristiwa interogasi tersebut memberi versi lain. Beberapa diantaranya mengatakan kepada Reuters bahwa tentara AS memaksa supaya Dr. Siddiqui ditransfer ke AS dan ketika polisi Afghan menolak, mereka dilucuti senjatanya. Mereka juga mengklaim bahwa tentara AS-lah yang menembak Dr. Siddiqui dengan alasan bahwa ia adalah pembom bunuh diri.

Ini menimbulkan banyak pertanyaan, bagaimana mungkin seorang perempuan yang memiliki berat badan sekitar 45 kg, ditembak di dada dan digambarkan sebagai lemah dan renta hingga harus dituntun untuk masuk ke ruang pengadilan di AS mampu meronta dan menyerang sekelompok perwira AS yang menahannya. Pengacara Dr. Siddiqui, Elizabeth Fink menyatakan bahwa anggapan terhadap ‘perempuan 45 kg’ yang diduga mampu menimbulkan kekerasan sebagaimana dituduhkan oleh pemerintah AS sangatlah ‘absurd’. IA Rehman, direktur Hak Asasi Manusia Pakistan, organisasi independen berkata bahwa cerita pemerintah AS adalah “kebohongan terbesar di abad 21.”

Tanggapan pemerintah dunia Barat dan penguasa Muslim, terutama pemerintah Pakistan terhadap peristiwa yang menimpa Dr. Siddiqui yang sangat memilukan ini sungguh memalukan. Banyak sekali pertanyaan yang tidak bisa terjawab– Siapa sebenarnya yang bertanggungjawab terhadap penculikannya? Kenapa dia ditahan dalam waktu yang sangat lama di Bagram tanpa tuduhan dan tanpa pengacara? Kenapa dia diekstradiksi ke AS tanpa prosedur? Dimana 3 anak-anaknya? Banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang pemerintah Barat, AS, dan Pakistan terkesan tidak peduli untuk mencari tahu jawabannya.

Ketidakpedulian dan penggunaan standar ganda oleh Barat, yang mengklaim sebagai penyeru hak asasi manusia diseluruh dunia, ternyata menutup mata terhadap perlakuan keji dan pelanggaran secara serius terhadap hak Dr. Siddiqui sebagai individu. Maka nampaklah bahwa slogan-slogan dunia Barat tentang hak asasi manusia (HAM), supremasi hukum, transparansi keadilan, prosedur hukum hanyalah sekedar alat yang digunakan pemerintah Barat — yang sewaktu-waktu bisa dicampakkan begitu saja– demi kepentingan politik dan penaikan pamor di dunia internasional. Berani-beraninya pemerintah barat berlagak suci, padahal pada saat yang sama bau busuk mulai menyebar dari wilayah mereka sendiri? Maka sangat kurang ajar pemerintah semacam itu yang dengan seenaknya merendahkan perlakuan Islam terhadap wanita, padahal kasus Dr. Siddiqui justru menunjukkan tradisi abad pertengahan dalam sejarah mereka saat memburu dan menyiksa wanita penyihir masih melekat dalam diri mereka dan nampak di dalam perilaku mereka sendiri? Lalu siapa sebenarnya yang masih sangat kuno dalam perilakunya?

Keterlibatan pemerintah Pakistan dan ketidakpeduliannya terhadap perlakuan keji yang menimpa saudara perempuan seiman ini adalah suatu tindakan kriminal. Sangatlah memalukan bahwa pemerintah Pakistan telah menyerahkan kedaulatan dan warga negaranya sendiri ke Amerika. Sangatlah memalukan bahwa mereka telah menukar kehormatan saudara kita demi seonggok kertas dolar. Sungguh memalukan bahwa mereka telah menjual putri umat ini kepada mereka yang telah menebar kebencian terhadap Islam.

Pengkhianatan para penguasa muslim pun tidak mengenal batas. Mereka telah mengenyampingkan kebutuhan dan perlindungan hak-hak umat dengan berdiam diri tanpa melakukan apa-apa. Bagaimana pemerintah rezim Musharaf bisa menerima fakta bahwa warganegaranya sendiri dilarikan ke Amerika dan menghadapi persidangan di sana tanpa mempertanyakan keabsahannya sama sekali? Pemerintah semacam ini hanya peduli bagaimana mempertahankan kedudukan mereka saja.

Mereka sudah kebal terhadap penderitaan, air mata dan jerit kesakitan umatnya, dan lebih menyibukkan diri mereka dalam urusan kekuasaan dan keuntungan pribadi. Pemerintahan macam apa yang membiarkan anak-anak perempuannya untuk disiksa hingga kehilangan nalar? Pemerintah macam apa yang membiarkan tiga anak kecil untuk kehilangan ibunya –satu diantaranya baru berumur 1 bulan yang hanya tahu kehangatan dari pelukan ibunya? Sungguh, kisah pengkhianatan dan sifat pengecut para penguasa muslim tidak akan pernah terlupakan.

Kasus Aafia Siddiqui menunjukkan urgensi yang semakin genting untuk mengembalikan kembali institusi negara Khilafah. Para wanita umat telah merindukan kepemimpinan Islam yang akan melindungi kehormatannya, mengembalikan hak-haknya, menghilangkan perasaan takut dan menegakkan keamanan di tanah tumpah darah mereka sendiri. Mereka menginginkan negara yang akan menghapus kesengsaraan, penderitaan, dan air mata dari penghinaan, menuju ke era baru yang penuh dengan harapan, kekuatan, dan keadilan bagi umat ini. Benar-benar, apabila terjadi, akan membuka era baru yang menghantarkan dunia kepada makna sejati kehidupan manusia, perlindungan terhadap martabat dan hak-haknya.

Anak-anak perempuan Umat ini sedang menunggu untuk memba’iat seorang Khalifah yang benar-benar akan memenuhi kebutuhan mereka dan melindungi yang lemah diantara mereka– seorang Khalifah yang akan mengirim anak-anak muda pemberani dari Umat ini untuk membebaskan wanita muslim dari penjara penindasan– pemimpin anak muda seperti Muhammed ibn Qasim yang di abad ke-8 diutus Khalifah dengan memimpin 6 ribu pasukan kavaleri untuk membebaskan wanita muslim yang dipenjara oleh Raja Delhi India. Dalam perjalanannya, ia dan pasukannya harus menghadapi musuh yang jumlahnya berlipat dari mereka namun ia masih mampu untuk menundukkannya.

Maka, wahai para hamba Allah, mari tiap-tiap kita bekerja secara sungguh-sungguh, sebarkan seruan kita, dan berikan segala daya upaya untuk mengembalikan keberadaan negara Khilafah yang akan menghilangkan penderitaan saudara-saudara perempuan kita menuju harapan, menghilangkan kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Allah Swt. berfirman:

“Allah menjanjikan orang-orang yang beriman dan beramal soleh dari kalangan kamu (wahai umat Muhammad) bahwa Dia akan menjadikan mereka khalifah-khalifah yang memegang kuasa pemerintahan di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka: Khalifah-khalifah yang berkuasa dan Dia akan menguatkan dan mengembangkan agama mereka (agama Islam) yang telah diredhaiNya untuk mereka; dan Dia juga akan menggantikan bagi mereka keamanan setelah mereka mengalami ketakutan (dari ancaman musuh). Mereka terus beribadat kepadaKu dengan tidak mempersekutukan sesuatu yang lain denganKu dan (ingatlah) sesiapa yang kufur ingkar sesudah itu, maka mereka itulah orang-orang yang durhaka.” [TQS An-Nuur (24): 55]

Dr. Nazreen Nawaz
Perwakilan Media Perempuan – Hizb ut-Tahrir Inggris

Dunia Barat dan Penguasa Muslim Harus Malu terkait Kasus Dr. Aafia Siddiqui

Kasus Dr. Siddiqui benar-benar membuat hati serasa terkoyak, perut terlilit, dan kemarahan terbangkit bagi siapapun yang masih memiliki harga diri. Pengalaman buruk yang dialami ibu dari tiga orang anak kembali menjadi catatan tragedi “Perang melawan Teror” (“War on Terror”), atau “Perang terhadap Islam”. Kasus ini harus membuat siapapun atau pemerintah manapun yang menganggap diri mereka sebagai pejuang hak asasi manusia di dunia untuk menjadi malu.

Dr. Aafia Siddiqui adalah ilmuwan biologi jaringan saraf dan dididik sebagai ahli genetik. Setelah belajar 10 tahun di Amerika Serikat (AS) dan menyabet gelar Doktor di bidang Neurosains Kognitif, Dr. Siddiqui yang berwarganegara Pakistan lalu pulang ke negeri asalnya. Lima tahun lalu pada bulan Maret 2003 ia menghilang bersama 3 anaknya yang berumur 7 tahun, 5 tahun, dan 6 bulan ketika ia berkunjung ke rumah ibunya di Karachi. Banyak yang menduga bahwa ia telah dijemput dalam perjalanannya menuju ke airport oleh dinas rahasia Pakistan, yang lalu menyerahkannya ke FBI atas instruksi pemerintahan Musharraf yang menerima imbalan uang atas dukungannya terhadap AS. Penahanan Dr. Siddiqui dikonfirmasi oleh juru bicara kementerian dalam negeri Paksistan dan dua orang pejabat AS yang tidak disebut namanya dalam media massa Pakistan berbahasa Urdu. Anehnya, hanya berselang beberapa hari saja, rezim Pakistan dan AS menarik pernyataan mereka dan menyangkal memiliki pengetahuan perihal penahanan dan letak penahanan Dr. Siddiqui.

Selama 5 tahun, keberadaan Dr. Siddiqui dan tiga anaknya tidak diketahui hingga perwira kepoliisian Afghanistan di propinsi Ghazni menyatakan di bulan Juli 2008 bahwa Dr Siddiqui ditangkap dengan tuduhan terorisme. Ia sekang disekap di penjara di Brooklyn, New York– Dr Siddiqui yang memiliki dual kewarganegaraan AS dan Pakistan kini menghadapi pengadilan AS dengan tuduhan usaha pembunuhan terhadap personil angkatan bersenjata AS di Afghanistan. Keberadaan tiga anaknya hingga kini belum diketahui.

Pengacaranya dan berbagai organisasi HAM (hak asasi manusia) meyakini bahwa setelah menghilang, Dr. Siddiqui disekap di pangkalan militer AS Bagram di Afghanistan. Organisasi tersebut dan keluarganya mengklaim bahwa selama itu dia telah disiksa hingga kehilangan pikiran. Mereka percaya bahwa dia adalah ‘Tahanan 650′ di Bagram, sebagaimana diceritakan oleh tahanan lainnya yang berhasil melarikan diri dari atau dilepaskan dari penjara, sebagai wanita yang disekap dalam tahanan secara sendirian, jeritan dan teriakannya kerap menghantui tahanan lainnya. Anggota parlemen Lord Nazir Ahmed yang mengangkat isu tentang kondisi Tahanan 650 di House of Lord, saat identitas tahanan 650 itu belum diketahui, berkata bahwa dia telah disiksa dan kerap diperkosa oleh sipir penjara. Lord Nazir juga mengatakan bahwa Tahanan 650 tidak diberikan toilet yang terpisah bahkan tahanan yang lain pun bisa melihat tubuhnya ketika mandi.

Penistaan terhadap saudara perempuan kita ini tidak berhenti di Bagram. Kini ia ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan Brooklyn, dan dipaksa untuk diperiksa dengan melepaskan seluruh pakaiannya setiap kali ia hendak bertemu dengan pengacaranya, diplomat Pakistan, dan anggota keluarganya. Ini semua dilakukan bahkan ketika kantor penjara sudah melarang adanya kontak fisik antara dia dengan siapapun. Saudara perempuan kita ini menolak penistaan semacam ini dan akibatnya harus melepaskan haknya untuk bertemu dengan pengacaranya dalam banyak kesempatan.

Kini Aafia Siddiqui menghadapi prosesi “Pengadilan Kanguru” dan “Pengadilan Politik” di AS, suatu prosesi untuk menghindarkan malu bagi AS, bukan tentang terorisme. Pengacaranya, Elaine Whitfield Sharp berkomentar bahwa kliennya ditahan karena alasan politik dan semua tuduhan padanya ‘terbukti salah dan tidak bermakna’. Sangatlah aneh bahwa seorang perempuan yang digambarkan FBI selama 5 tahun sebagai wanita yang paling dicari dalam Perang melawan Teror dan diduga ditahan oleh pemerintah Afghan dengan tuduhan membawa instruksi membuat bom dalam tasnya dan menyimpan bahan kimia berbahaya dalam botol, kini akan menghadapi pengadilan dengan tuduhan kriminal biasa (percobaan pembunuhan dan penyerangan), yang tidak berhubungan dengan terorisme.

Tuduhan kriminal tersebut berasal dari cerita pemerintah AS bahwa selama diinterogasi di Afganistan, Dr. Siddiqui merebut senapan interogatornya dan menembaki perwira AS. Ia lalu ditembak di dada dan dilumpuhkan, namun sempat menendang tentara AS yang berusaha untuk menahannya. Kalau terbukti, Dr. Siddiqui akan menghadapi 20 tahun penjara untuk setiap tuduhan. Namun ada banyak ketidacocokan terhadap cerita ini dan polisi Afganistan yang hadir dalam peristiwa interogasi tersebut memberi versi lain. Beberapa diantaranya mengatakan kepada Reuters bahwa tentara AS memaksa supaya Dr. Siddiqui ditransfer ke AS dan ketika polisi Afghan menolak, mereka dilucuti senjatanya. Mereka juga mengklaim bahwa tentara AS-lah yang menembak Dr. Siddiqui dengan alasan bahwa ia adalah pembom bunuh diri.

Ini menimbulkan banyak pertanyaan, bagaimana mungkin seorang perempuan yang memiliki berat badan sekitar 45 kg, ditembak di dada dan digambarkan sebagai lemah dan renta hingga harus dituntun untuk masuk ke ruang pengadilan di AS mampu meronta dan menyerang sekelompok perwira AS yang menahannya. Pengacara Dr. Siddiqui, Elizabeth Fink menyatakan bahwa anggapan terhadap ‘perempuan 45 kg’ yang diduga mampu menimbulkan kekerasan sebagaimana dituduhkan oleh pemerintah AS sangatlah ‘absurd’. IA Rehman, direktur Hak Asasi Manusia Pakistan, organisasi independen berkata bahwa cerita pemerintah AS adalah “kebohongan terbesar di abad 21.”

Tanggapan pemerintah dunia Barat dan penguasa Muslim, terutama pemerintah Pakistan terhadap peristiwa yang menimpa Dr. Siddiqui yang sangat memilukan ini sungguh memalukan. Banyak sekali pertanyaan yang tidak bisa terjawab– Siapa sebenarnya yang bertanggungjawab terhadap penculikannya? Kenapa dia ditahan dalam waktu yang sangat lama di Bagram tanpa tuduhan dan tanpa pengacara? Kenapa dia diekstradiksi ke AS tanpa prosedur? Dimana 3 anak-anaknya? Banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang pemerintah Barat, AS, dan Pakistan terkesan tidak peduli untuk mencari tahu jawabannya.

Ketidakpedulian dan penggunaan standar ganda oleh Barat, yang mengklaim sebagai penyeru hak asasi manusia diseluruh dunia, ternyata menutup mata terhadap perlakuan keji dan pelanggaran secara serius terhadap hak Dr. Siddiqui sebagai individu. Maka nampaklah bahwa slogan-slogan dunia Barat tentang hak asasi manusia (HAM), supremasi hukum, transparansi keadilan, prosedur hukum hanyalah sekedar alat yang digunakan pemerintah Barat — yang sewaktu-waktu bisa dicampakkan begitu saja– demi kepentingan politik dan penaikan pamor di dunia internasional. Berani-beraninya pemerintah barat berlagak suci, padahal pada saat yang sama bau busuk mulai menyebar dari wilayah mereka sendiri? Maka sangat kurang ajar pemerintah semacam itu yang dengan seenaknya merendahkan perlakuan Islam terhadap wanita, padahal kasus Dr. Siddiqui justru menunjukkan tradisi abad pertengahan dalam sejarah mereka saat memburu dan menyiksa wanita penyihir masih melekat dalam diri mereka dan nampak di dalam perilaku mereka sendiri? Lalu siapa sebenarnya yang masih sangat kuno dalam perilakunya?

Keterlibatan pemerintah Pakistan dan ketidakpeduliannya terhadap perlakuan keji yang menimpa saudara perempuan seiman ini adalah suatu tindakan kriminal. Sangatlah memalukan bahwa pemerintah Pakistan telah menyerahkan kedaulatan dan warga negaranya sendiri ke Amerika. Sangatlah memalukan bahwa mereka telah menukar kehormatan saudara kita demi seonggok kertas dolar. Sungguh memalukan bahwa mereka telah menjual putri umat ini kepada mereka yang telah menebar kebencian terhadap Islam.

Pengkhianatan para penguasa muslim pun tidak mengenal batas. Mereka telah mengenyampingkan kebutuhan dan perlindungan hak-hak umat dengan berdiam diri tanpa melakukan apa-apa. Bagaimana pemerintah rezim Musharaf bisa menerima fakta bahwa warganegaranya sendiri dilarikan ke Amerika dan menghadapi persidangan di sana tanpa mempertanyakan keabsahannya sama sekali? Pemerintah semacam ini hanya peduli bagaimana mempertahankan kedudukan mereka saja.

Mereka sudah kebal terhadap penderitaan, air mata dan jerit kesakitan umatnya, dan lebih menyibukkan diri mereka dalam urusan kekuasaan dan keuntungan pribadi. Pemerintahan macam apa yang membiarkan anak-anak perempuannya untuk disiksa hingga kehilangan nalar? Pemerintah macam apa yang membiarkan tiga anak kecil untuk kehilangan ibunya –satu diantaranya baru berumur 1 bulan yang hanya tahu kehangatan dari pelukan ibunya? Sungguh, kisah pengkhianatan dan sifat pengecut para penguasa muslim tidak akan pernah terlupakan.

Kasus Aafia Siddiqui menunjukkan urgensi yang semakin genting untuk mengembalikan kembali institusi negara Khilafah. Para wanita umat telah merindukan kepemimpinan Islam yang akan melindungi kehormatannya, mengembalikan hak-haknya, menghilangkan perasaan takut dan menegakkan keamanan di tanah tumpah darah mereka sendiri. Mereka menginginkan negara yang akan menghapus kesengsaraan, penderitaan, dan air mata dari penghinaan, menuju ke era baru yang penuh dengan harapan, kekuatan, dan keadilan bagi umat ini. Benar-benar, apabila terjadi, akan membuka era baru yang menghantarkan dunia kepada makna sejati kehidupan manusia, perlindungan terhadap martabat dan hak-haknya.

Anak-anak perempuan Umat ini sedang menunggu untuk memba’iat seorang Khalifah yang benar-benar akan memenuhi kebutuhan mereka dan melindungi yang lemah diantara mereka– seorang Khalifah yang akan mengirim anak-anak muda pemberani dari Umat ini untuk membebaskan wanita muslim dari penjara penindasan– pemimpin anak muda seperti Muhammed ibn Qasim yang di abad ke-8 diutus Khalifah dengan memimpin 6 ribu pasukan kavaleri untuk membebaskan wanita muslim yang dipenjara oleh Raja Delhi India. Dalam perjalanannya, ia dan pasukannya harus menghadapi musuh yang jumlahnya berlipat dari mereka namun ia masih mampu untuk menundukkannya.

Maka, wahai para hamba Allah, mari tiap-tiap kita bekerja secara sungguh-sungguh, sebarkan seruan kita, dan berikan segala daya upaya untuk mengembalikan keberadaan negara Khilafah yang akan menghilangkan penderitaan saudara-saudara perempuan kita menuju harapan, menghilangkan kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Allah Swt. berfirman:

“Allah menjanjikan orang-orang yang beriman dan beramal soleh dari kalangan kamu (wahai umat Muhammad) bahwa Dia akan menjadikan mereka khalifah-khalifah yang memegang kuasa pemerintahan di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka: Khalifah-khalifah yang berkuasa dan Dia akan menguatkan dan mengembangkan agama mereka (agama Islam) yang telah diredhaiNya untuk mereka; dan Dia juga akan menggantikan bagi mereka keamanan setelah mereka mengalami ketakutan (dari ancaman musuh). Mereka terus beribadat kepadaKu dengan tidak mempersekutukan sesuatu yang lain denganKu dan (ingatlah) sesiapa yang kufur ingkar sesudah itu, maka mereka itulah orang-orang yang durhaka.” [TQS An-Nuur (24): 55]

Dr. Nazreen Nawaz
Perwakilan Media Perempuan – Hizb ut-Tahrir Inggris

Sunday, September 7, 2008

Sholat Tarawih di Masjid Al-Aqsa, Perlu Izin Tentara Israel!

Baitul Maqdis, 1 Ramadhan 1429 H. Ketika kaum Muslim bersuka cita menyambut kedatangan bulan suci Mulia, Bulan Ramadhan, nun jauh di Palestina, Israel dilaporkan ‘membolehkan’ sebagian penduduk Palestina mengunjungi Masjid Al-Aqsa yang terletak di Baitul Maqdis Timur untuk menunaikan ibadah sepanjang bulan Ramadhan ini.

Inilah kenyataanya apabila sistem Khilafah yang menjaga tempat suci umat Islam telah tiada. Umat Islam ingin mengunjungi Tanah suci ketiga ini terpaksa harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari tentara Yahudi laknatullah’alaih.

Dalam suatu kenyataan, sebagaimana dilaporkan AFP, Kementerian Pertahanan Israel berkata, setiap laki-laki Palestina berumur antara 45 dan 50 tahun serta sudah berkeluarga, diperbolehkan mengunjungi masjid tersebut, yaitu tempat suci ketiga bagi umat Islam untuk menunaikan sholat Jum’at. Izin juga diberikan kepada laki-laki berusia lebih dari 50 tahun dan wanita berusia lebih dari 45 tahun. Bagi penduduk Palestina di Tepi Barat yang berusia 30 hingga 45 tahun juga, hanya mereka yang mempunyai izin khusu yang dikeluarkan oleh tentara Israel diperbolehkan mengunjungi masjid itu. Pihak berkuasa Israel dilaporkan turut bercadang melanjutkan masa operasi di pusat-pusat pemeriksaan tentara di Tepi Barat.

Selain itu, pihak berkuasa Zionis juga memperbolehkan kaum keluarga menyerahkan bungkusan kepada 11.000 rakyat Palestina yang ditahan di beberapa penjara Israel. Langkat itu diumumkan oleh Perdana Menteri Israel, Ehud Olmert dan Presiden Palestina, Mahmud Abbas saat menghadiri sebuah pertemuan. Ini merupakan sebagian dari usaha kedua belah pihak untuk mewujudkan perjanjian damai dengan Israel yang diharapkan dapat ditandatangani menjelang penghujung tahun ini. Pihak Palestina sebelumnya menuntut wilayah Baitul Maqdis Timur sebagai ibu negara mereka, sebagaimana dilaporkan AFP.

Masalah konflik Israel-Palestina ini bukannya masalah perjuangan setempat dan kebangsaan, tetapi ia adalah perjuangan antara kekuasaan kuffar dan Islam. Baitul Maqdis adalah tanah suci umat Islam, bukan tanah suci bagi Palestina saja, telah dinodai oleh Rejim Israel laknatullah ‘alaih.

Dengan persekongkolan politik oleh PBB, negara Israel yang tidak pernah ada di dalam peta dunia telah diwujudkan dan umat Islam telah dirampas tanahnya dan tempat suci ketiga mereka telah dikuasai oleh tentara Yahudi. Penyelesaian kepada masalah Israel ini bukannya di meja perundingan, tetapi dengan jihad terhadap Israel ini oleh negeri-negeri Islam yang bertetanggaan dengan mereka, kemudia kalau mereka tidak mampu barulah negara-negara yang paling paling dekat dan seterusnya.

Sebelum tanah Palestna jatuh ke tangan Yahudi, Theodore Herzl (Zionist) telah bertemu dengan Sultan Abdul Hamid II, Khalifah kaum Muslim di Turki, dan telah membujuk Sultan agar menjual tanah kosong di Palestina kepada Yahudi. Sebagai bayarannya, Zionis akan membayar Sultan Abdul Hamid:

  1. 150 juta uang emas Inggris
  2. melunaskan segara utang Khalifah Utsmaniyah
  3. mendirikan pasukan armada laun untuk kerajaan Khalifah
  4. membina Universitas Utsmaniyah di Baitul Maqdis
  5. memberi dukungan politik kepada Sultan di Eropa dan Amerika

Namun, dengan keimanan yang mendalam dan ketaqwaan yang kokoh, Khalifah Abdul Hamid memberikan jawaban:

“Sampaikanlah kepada Yahudi yang tidak sopan itu bahwa hutang Utsmani bukanlah sebuah hal yang memalukan, Perancis juga memiliki dan hutang tersebut tidak mempengaruhi negara itu, Yerussalem menjadi bagian dari tanah kaum Muslim sejak Umar bin Khaththab membebaskan kota tersebut dan aku tidak akan pernah mau menanggung benan sejarah memalukan dengan menjual tanah suci kepada Yahudi dan mengkhianati tanggung jawab dan kepercayaan dari kaumku. Silahkan Yahudi itu menyimpan uang mereka, dan Utsmani tidak akan pernah mau berlindung di balik benteng yang dibuat dari uang musuh-musuh Islam,” kata Sultan. Beliau juga meminta Hertzl agar pergi dan tidak pernah kembali menemui beliau lagi.

Namun, ternyata setelah meninggalnya sang Khalifah, akhirnya tanah Palestina diduduki juga oleh Yahudi laknatullah ‘alaih ini sebagai hasil dari pengkhianatan para pemimpin Arab. Telah sekian lama generasi umat ini mencoba mempertahankan tanah suci Palestina. Namun sayangnya, umat Islam ini berjuang tanpa kekuatan serang pemimpin yang akan menjaga dan melindungi mereka. Para pemimpin negara-negara Arab hingga kini masih lebih mementingkan ashobiyah mereka sendiri daripada membebaskan tanah suci ketiga milik umat Islam ini.

Yakinlah bahwa Insya Allah Khilafah Rashidah yang kedua kalinya akan segera berdiri dalam waktu yang tak lama lagi. Khilafah akan segera membebaskan bumi suci ini dari tangan-tangan kotor Yahudi laknatullah ‘alaih.

Thursday, September 4, 2008

Lebih Berani Daripada Presiden, Gubernur Sumsel Larang Ahmadiyah, Adhan Buyung Berang

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan keputusan yang berani soal Ahmadiyah. Sumatera Selatan Mahyudin MS melalui keputusan Gubernur nomor 563/KPT/BAN.KESBANGPOL & LINMAS/2008 Linmas melarang aliran Ahmadiyah, dan aktivitas penganut dan atau anggota pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia dalam wilayah Sumatera Selatan yang mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Keputusan itu dikeluarkan setelah berbagai ormas di Palembang terus menerus melakukan desakan agar pemerintah segera membubarkan Ahmadiyah.

“Kami juga memerintahkan kepada Kanwil Depag, dan Kesbanpol dan Linmas Sumatera Selatan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada jemaah Ahmadiyah,” ujar Mahyudin saat membacakan keputusan itu pada Senin (1/9). Ia didampingi kepala Polda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Ito Sumardi, Pangdan II Sriwijaya Mayjen TNI mochammad Sochib dan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Armansyah.

Adnan Berang

Keputusan Gubernur ini ditembuskan ke Mendagri, Menag, Jaksa Agung, Ketua DPRD Sumsel, sejumlah pimpinan ormas di Sumsel serta pimpinan JAI Sumsel di Palembang. Sontak saja keputusan Gubernur Sumsel itu menuai protes Adnan Buyung Nasution, tokoh yang selama ini membela mati-matian Ahmadiyah.

Anggota Wantimpres ini meminta keputusan gubernur itu harus dibatalkan karena dianggap melampai kewenangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang tertinggi dan semangat pluralisme. Keputusan itu juga dianggap kebablasan dan bertentangan dengan semangat otonomi.

.”Gubernur melampaui kewenangan yuridisnya, semestinya tidak mengatur di bidang agama,” ujar Adnan Buyung dalam siaran persnya.

Lebih Berani Daripada Presiden

Habib Rizieq Syihab, ketua Front Pembela Islam (FPI) menilai sosok Gubernur Sumatera Selatan, Mahyudin, ternyata lebih berani dibanding Presiden Susilo Bambang Yudhodyono dalam menuntaskan masalah Ahmadiyah. “Subhanallah Alhamdulillah Walilahailallahu Akbar!!! Ternyata Gubernur Sumsel lebih berani dari Presiden RI,” ujar Habib yang disampaikan ke Suara Islam via SMS. Habib mengatakan bahwa sang gubernur dengan gagah telah mengeluarkan SK PELARANGAN AHMADIYAH seprovinsi Sumatera Selatan sejak 1 September 2008. “Kapan sang Presiden RI punya nyali keluarkan KEPRES PEMBUBARAN AHMADIYAH?” ujarnya. “Ah nyalinya kecil. Pengecut,” katanya lagi.

Habib Rizieq termasuk salah satu tokoh Islam yang begitu keras menentang keberadaan Ahmadiyah di Indonesia. Bersama sejumlah tokoh yang tergabung dalam Forum Umat Islam tak henti berjuang agar pemerintah segera membubarkan Ahmadiyah dengan keputusan presiden. Sebelumnya Habib menilai keluarnya Surat Keputusan Bersama Soal Ahmadiyah tidak akan menyelesaikan masalah. Malah SKB itu dia anggap banci karena tidak tegas melarang eksistensi Ahmadiyah di Indonesia.

“Pembubaran Ahmadiyah adalah harga mati,” ujarnya suatu saat.

Umat Butuh Payung Penjaga Akidah

Lagi-lagi, persoalan Ahmadiyah yang nyata-nyata menyesatkan tetapi menjadi polemik. Padahal perkara ini sudah jelas keyakinan Ahmadiyah dan ajarannya yang mengaku adanya nabi setelah Muhammad Saw. adalah batil. Tetapi mengapa masih ada yang membela Ahmadiyah?

Demikialah kehidupan umat ketika tidak ada payung yang menjaga akidah umat. Penghinaan terhadap ajaran Islam tidak disikapi dengan tegas oleh pihak yang berwenang. Bagaiamana nanti ketika ajal telah menjemput, para penguasa itu akan dimintai pertanggungjawaban di sisi-Nya. Padahal, di zaman Rasulullah dan para Khulafa Rasyidin, mereka sangat tegas untuk menumpas penyesatan dan ajaran 'dajjal' sang pendusta yang telah mengaku adanya Nabi setelah Muhammad.

Ini semakin menunjukkan kepada kaum Muslim, kebutuhan umat terhadap payung penjaga akidah dan pelindung umat. Itulah Khilafah Islamiyyah, institusi yang akan menerapkan Islam dan mengembannya ke seluruh alam. Masihkan kita berdiam diri? Yakin, suatu saat nanti Allah Swt. akan meminta pertanggungjawaban kita semua.

source : www.syabab.com

Monday, August 25, 2008

the beginning and end of ramadan

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِوَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

"Ramadhan is the month in which the Qur’an was revealed, a guidance for mankind, and clear proofs of the guidance and as a criterion (al-Furqan)" [TMQ Al Baqarah: 185]

Unfortunately the reality today is that people begin Ramadhan on different days and have Eid on different days even in one country and one city. We must understand the reasons why people differ on this matter, the arguments they put forward and the hukm shari regarding this matter according to the Islamic evidences.

It is important to understand that the sources of Shariah for us are the Quran & Sunnah fundamentally. Our emotions, public opinion, the view of the majority, norms, customs, etc do not determine the shariah rules. The Prophet (saw) said: "Whoever speaks about the Qur'an without knowledge, then let him prepare for himself his seat in the fire." [Tirmidhi, Ahmad, Nisai & Ibn Jarir]

We need to remember the statement of Ibn Masud (ra): “The Jama’a is Haq (truth) even if it is one person”.

The unification of the day in which the fast begins and the day in which Eid begins for all the Muslims world-wide is a duty which Allah has prescribed upon them and one of the aspects of their unity. Allah (swt) has clearly and specifically determined in the Shari'ah texts the day of fasting and the day of Eid.

Allah (swt) says:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“They ask you about the crescents. Say: They are but signs to mark fixed periods of time in the affairs of men and for pilgrimage.” [TMQ 2:189]

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Whoever witnesses the crescent of the month, he must fast the month." [TMQ 2:185]

Bukhari and Muslim reported on the authority of Abdullah Ibnu Omar (may Allah be pleased with them) that the Messenger of Allah (saw) mentioned Ramadhan and said: "Do not fast till you see the new moon, and do not break fast till you see it; but if the weather is cloudy complete it (thirty days)."

Muslim also reported on the authority of Abdullah Ibnu Omar (R) that the Messenger of Allah (saw) made mention of Ramadhan and with a gesture of his hand said: "The month is thus and thus. (He then withdrew His thumb at the third time indicating 29). He then said: Fast when you see it, and break your fast when you see it, and if the weather is cloudy do calculate it (the months of Shaban and Shawwal) as thirty days."

Bukhari reported on the authority of Ibnu Omar (R) that the Messenger of Allah (saw) said: "The month consists of 29 nights, so do not fast till you have sighted it (i.e. the new moon), and if the weather were cloudy, then complete it as thirty days."

In the narration of Muslim, the Messenger of Allah (saw) said: "The month of Ramadhan may consist of twenty-nine days. So do not fast until you have sighted it (the new moon) and do not break fast, until you have sighted it (the new moon of Shawwal), and if the sky is cloudy for you, then complete it (thirty days)."

Muslim also reported on the authority of Abdullah Ibnu Omar that the Messenger of Allah (saw) said: “The month of Ramadhan may consist of twenty-nine days; so when you see the new moon observe fast and when you see (the new moon again at the commencement of the month of Shawwal) then break it, and if the sky is cloudy for you, then calculate it (and complete thirty days)."

These Ahadith are very clear and unequivocal, in them the Messenger of Allah (saw) orders us to fast when the sighting of the new moon of Ramadhan is confirmed, and orders us to break fast when the sighting of the new moon of Shawwal is confirmed; these orders are binding and their violation is a sinful act just like the abandoning of any other duty or the committing of an unlawful act.

The command of fasting and breaking fast is general: "Do not fast till you see it and do not break fast till you see it." - "Do fast when you it is sighted and break fast when it is sighted." The verb ‘Sumu’ ‘Do fast’ is in the plural form includes all Muslims all over the world. Furthermore, the word ‘Ruayateh’ 'sighting' has also come in a general form: "When it is sighted" or "If it is sighted."; this means that it includes any sighting, and it does not merely apply to the person who sights the new moon, nor does it specifically apply only to the people of his own country, for the address which orders the fast and the breaking of the fast is general and comprehensive, as is the address concerning the sighting, therefore, the rule is undoubtedly general.

The command is not for individual Muslims to sight the moon and then begin fasting or to make Eid based upon their personal sighting. Even the Prophet (saw) used to begin fasting when he had not personally seen the moon but a Muslim had reported to him that they had seen it. Ibn Umar (ra) reported, "During the time of the Prophet (saas), the companions went looking for the new crescent. So I told the Prophet (saw) that I saw it. So he fasted and told the companions to fast." [Abu Dawud & Hakim]

Therefore, the command of fasting and of breaking the fast when the new moon is sighted is a command which addresses all Muslims all over the world. So for example if the new moon was sighted in Rabat on Friday night, and was not sighted in Jakarta on Friday night but on Saturday night, the people of lndonesia must act upon the sighting of the new moon in Morocco, they must therefore begin the fast on Friday if the new moon was that of Ramadhan; if they did not fast that day they should compensate for that day because the obligation to fast has been confirmed by the sighting of the new moon by any Muslim anywhere in the world. Also, if the new moon was that of Shawwal, they should break their fast when news about the sighting reaches them even if they did not sight it themselves, for the moment the sighting is confirmed, they must break their fast, and it would be sinful for them to continue fasting.

Therefore, the Shari'ah rule states that if the people of one country sighted the new moon, it would be exactly as if all the Muslims have sighted it as well, therefore they should all fast if it is the new moon of Ramadhan, and they should all break fast if it is the new moon of Shawwal. This is the rule of Allah (swt) according to the Shari'ah texts.

During the lifetime of the Messenger of Allah (saw), the Muslims used to begin the fast on the same day and break it on the same day despite the fact that they lived in different areas, and this serves as another Shari'ah evidence that the sighting of the new moon in one area obliges all the Muslims to fast together on the same day and break fast together on the same day.

As for the Shub'ha (controversial evidence) of those who claim that the beginning of the fast and the end of the fast i.e. the day of Eid could be different, this can be summarised in two points:

1- The first Shub'ha: They claim that to each people living in one country their sighting, for each people should follow their own times just like the times of prayer; this is why they said: The precept lies in the Matali', i.e. the time of rising (of celestial bodies). In answer to this claim we say the following: The times of prayer are subject to their scheduled times and these are different even in the one region, for the signs which the Shari'ah has specified would occur at different times; as far as fasting is concerned, this difference also applies at the time of Imsak (beginning of fast) at dawn and at the time of Iftar (end of fast) just after sunset, this is so because the text has indicated this difference: Allah (swt) says:

"And eat and drink until the white thread of dawn appears to you distinct from its black thread; Then complete your fast until the night appears" [TMQ 2:187]

The Imsak and the Iftar times differ from one place to another just like the times of prayer, which also differ from place to place, this difference happens in the one single day, however, the beginning of the month of fasting must begin on the same day all over the whole world, and the difference occurs only in the parts of the single day. This is what the texts of the Ahadith have clearly indicated; and this is what is confirmed by the understanding deduced from the Shari'ah rule. The difference in the rise of the new moon between the farthest two points in the world does not exceed twelve hours; and the classical Mujtahids (learned scholars) are excused for not understanding this deduction from the Shari'ah rule, for at the time, they were not in a position to clearly realise the movements of the earth, sun and the new moon. And now that the deduction made from the rule is understood, there are no pretexts or excuses left for those who claim that the difference in the time of rising could exceed one day, let alone those who claim that it could be even a few days. Therefore, the month of fasting begins for the Islamic Ummah all over the world on the same day and the end of the month of fasting and the beginning of Eid also occurs on the same day for all the Islamic Ummah all over the world.

2- The second Shub'ha: The second Shub'ha of those who claim that the beginning of the fast and the break of fast vary, is deduced from the narration reported by Muslim on the authority of Kurayb who reported that Umm-ul-Fadhl Bintu-l-Harith sent him to Mu'awiya in Al-Sham; he said: “I arrived in Al-Sham and did business for her (Umm-ul-Fadhl Bintu-l-Harith). It was there in Al-Sham that the month of Ramadhan commenced. I saw the new moon of Ramadhan on Friday. I then came back to Madina at the end of the month, Abdullah Ibnu Abbas (R) asked me about the new moon of Ramadhan and said: "When did you see it? I said: We saw it on the night of Friday, He said: Did you see it yourself? I said: Yes, and the people also saw it and observed the fast and Mu'awiya also observed the fast; whereupon he said: But we saw it on Saturday night. Some would continue to observe fast till we complete thirty (fasts) or we see it (the new moon of Shawwal). I said: Is the sighting of the moon by Mu'awiya not valid for you? He said: No, this is how the Messenger of Allah (saw) has commanded us."

Those who claim that the beginning of fasting and the break of fast may vary, use this Hadith as evidence; they argue that Ibnu Abbas ignored the sighting of the people of Al-Sham and said at the end of the Hadith: This is how the Messenger of Allah (saw) has commanded us. This indicated that Ibnu Abbas learnt from the Messenger of Allah (saw) that the people of one region are not obliged to act upon the sighting of another region; they also argue that this Hadith serves as a specification and an explanation of the Hadith of the sighting. They therefore claimed that the people of each region are commanded to act upon the sighting of the new moon in their region only and not in other regions, thus the beginning of fast and the beginning of Eid vary from one region to another and according to the times of rising.

The answer to this claim lies in the fact that this report is not a Hadith of the Messenger of Allah (saw) but the Ijtihad of a Sahabi, and the Ijtihad of the Sahabi is not comparable to the Hadith of the Prophet (saw). The fact that Ibnu Abbas (R) did not act upon the sighting of the people of Al-Sham reflects an Ijtihad and it cannot be used as a Shari'ah evidence; and besides, the Ijtihad is always nullified by the general Shari'ah evidence, thus the Hadith must be acted upon ahead of the Ijtihad which has to be abandoned. Furthermore, the Ijtihad of the Sahabi cannot specify the general term of the Hadith. As for the saying of Ibnu Abbas at the end of the report: "This is how the Messenger of Allah (saw) commanded us.", it is not a Hadith but merely the way Ibnu Abbas understood the Hadith of the Messenger of Allah (saw) in which he (saw) said: "Fast when you see it and break fast when you see it." This indicates that Ibnu Abbas understood the Hadith as such; though he did not say:This is how the Messenger of Allah (saw) reported it, nor did he say: This is how we learnt it from the Messenger of Allah (saw), but he said: This is how the Messenger of Allah (saw) commanded us.

Imam Al-Shawkani explained the Hadith as follows, he wrote in his book entitled Nayl-ul Awtar the following: "I realise that the evidence is derived from the report of Ibnu Abbas and not from his Ijtihad (exertion) which people understood as such, and what is referred in his saying: "This is how the Messenger of Allah (saw) commanded us.", is his saying (i.e. Ibnu Abbas): So we are still fasting until we complete thirty days; and the command of the Messenger of Allah (saw) lies in the Hadith extracted by the two Sheikhs (i.e. Bukhari and Muslim) among others with the following wording: "Do not fast till you see the new moon and do not break fast till you see the new moon, and if the sky were cloudy, then complete it as thirty days." And this does not specifically apply for the people of one region to the exclusion of others but to all the Muslims." [Nayl ul- Awtar, volume 4, page 268]

Therefore, what Kurayb has reported does not qualify as a Hadith, but remains as it is, i.e. an opinion of Ibnu Abbas; it does not qualify as evidence and cannot be used as such; it also cannot be used to specify the general term of a Hadith, i.e. the general evidence. Therefore the Shub'ha is nullified and its use as evidence is incorrect.

As these two Shub'has are no longer valid there remains no other Shub'ha, and only the evidence derived from the real meaning of the texts would stand, which implies that all the Muslims are commanded to fast when the new moon is sighted anywhere in the world as indicated by the clear-cut meaning of the Hadith of Allah's Messenger (saw) : "Do fast when it is sighted."

And all the Muslims are commanded to break fast when the sighting of the new moon is confirmed in any part of the world, and to make that day their Eid day as clearly indicated in the Hadith of Allah's Messenger (saw): "Do break fast when it is sighted."

Many of the classical scholars have stated this view, Imam Kasanee of the Hanafi Madhab said in his book Bada as-Sana’i that following other than one sighting for the whole Ummah is Bid’a (innovation). This indicates how weak he felt that the other Ijtihad is. Imam Juzairi said in Fiqh al Madhahib al Arba’a (The Fiqh of the four schools of thought) Volume 1 gives two views of the Hanafi’s regarding this: 1) The sighting of the moon by any Muslim should be accepted whether slave, free, man or woman without inquiring whether they are just or not, 2) The justness should be verified by a Qadi.

Ibn Taymiyyah concluded: "To summarize: a person who learns about the sighting of the moon in good time to be able to utilise it for fasting, for ending his fast, or for sacrifice, he must definitely do so. The texts [of Islam] and the reports about the Salaf point to this. To limit this to a certain distance or country would contradict both the reason and the Shar` (Islamic law)." [Al-Fatawa, volume 5, page 111]

Some people may argue what if the news reaches us late that the moon has been sighted. This has also been answered in the ahadith.

The famous Hanafi scholar Imam Sarkhasi (died 483 A.H.) in Al-Mabsoot quotes the narration from Abu Dawud (2333, 2334) that the Muslims did not begin fasting since they did not see the moon. Then a man, from out of Madinah, came and told the Prophet (saaw) that he had seen it (the moon). The Prophet (saaw) asked him if he was a Muslim to which the man answered in the affirmative. The Prophet (saaw) then said: “Allahu-Akbar! one is enough for all Muslims” The Prophet (saaw) fasted and asked the people to stop eating and start fasting. [Al-Mabsout by Imam Sarkhasi; 3-52]

It is also reported in a Saheeh hadith: Abu ‘Umayr ibn Anas reported from his paternal uncles among the Ansaar who said: “It was cloudy and we could not see the new moon of Shawwaal, so we started the day fasting, then a caravan came at the end of the day and told the Messenger of Allaah (peace and blessings of Allaah be upon him) that they had seen the new moon of Shawwaal the day before, so he told the people to stop fasting, and they went out to pray the Eid prayer the next day.” [Reported by the five. It is sahih; al-Irwaa’, 3/102, Abu Dawud 1153]

Even more comtemporary scholars like the founding and well known scholars of the Deobandi and Barelvi movements of the Indian subcontinent have clearly stated this as the correct view in their Fatawa. It is unfortunate that today many who claim to follow them ignore following this hukm.

The co-founder of Dar al-Uloom Deoband, Maulana Rasheed Ahmad Gangohi said: “If the people of Calcutta sighted the moon in Friday, whereas it was sighted in Makkah on Thursday itself, but the people of Calcutta did not know of it (the sighting on Thursday); then whenever they come to know of this, it will be obligatory for them to celebrate eid with the people of Makkah and make up (Qada’) for the first fasting.” [Maulana Rasheed Ahmad Gangohi, Sharh Tirmizi (Explanation of Tirmizi), Kaukab un Durri, pg 336 Urdu edition].

“Wherever the sighting is confirmed, however far off it may be, even if it were to be thousands of miles; the people of this place will have to abide by that.” [Fatawa Dar ul Uloom Deoband, Vol. 6 page 380, Urdu edition]

“Question: There has been some dispute in Amritsar etc. regarding sighting of moon for Ramdhan and Eid ul fitr. So should we the residents of Mandla (CP), which is located very far off, follow that sighting or not?
Answer: In the maslak of Hanafiyyah, there is no consideration of Ikhtilaf al Matale’ (difference in sighting); the sighting of the people of east is binding upon the people of the west and vice versa. This is also demanded by the hadith (soomoo li ru iyatihi we aftaroo li ru iyatihi) “Fast when it is sighted and stop fasting when it is sighted”, because the address ‘soomoo’ and ‘aftaroo’ is ‘aam (general) and for everyone. In conclusion, when sighting is confirmed in whichever place, everyone is supposed to start his fast and break it in accordance with it, i.e when the sighting is confirmed.” [Fatawa Dar ul Uloom Deoband, Vol 6 page 385 & 386, Urdu edition]

“Irrespective of how far the news of sighting came from, it is to be relied upon. For instance if the people of Burma did not sight the moon, and a person from Bombay testifies to them of having sighted the moon; it will be incumbent upon the people of Burma to make up for the (first) fasting i.e. Qada’.” [Mufti Kifayat ullah, Ta’leem ul Islam, vol. 4, section sighting of moon: Urdu edition]

“When the moon is sighted in one place it is not just for that region but for the entire world.” [Maulana Amjad Ali, Bahar e Sharee’at, Vol 2 page 108, Urdu edition]

The founder of the Barlevi's said: “In the correct and authentic mazhab of our Imams, with regard to the sighting of moon for Ramdhan and eid, distance of the place of sighting is of no consideration. The sighting of the east is binding upon west and vice versa i.e. the sighting of west is similarly binding on east.” [Maulana Ahmad Raza Khan, Fatawa Rizwi; Vol 4 page 568, Urdu edition]

Using calculations

It is worth mentioning here that the astrological calculations used to determine in advance when the month of Ramadhan starts and ends do not serve as a substitute for the actual sighting, for the texts mentioned the "sighting"; there is however no harm in using the calculations to help determine the appropriate time to start monitoring the new moon. As for the governments who use these calculations instead of the sighting, their actions contradict the clear texts, and therefore their actions are unlawful and the Muslims are forbidden from relying on their announcements.

All the Ahadith connected to the sighting of the moon contain the word “ru’yatehe” which is derived from the word “ra’a”. People who support the idea of calculating the birth of the moon for Ramadan misuse the word “ra’a”. While the word ra’a could mean knowledge, it is not correct to apply this meaning here because of the following reasons:

1. Ra’a, when referring to a single object, means to visualize that object through the eye, i.e. he saw the moon. However, if ra’a refers to two objects, it could mean to know, i.e. he knew the correct opinion.

2. If ra’a is used in reference to a tangible object, it means to visualize the object through the eye. However, if it is used to present an idea or an abstract thing, then it could mean knowledge. Thus, since the Ahadith refer to the moon, which is a tangible object, ra’a here means to visualize sight.

Umar (ra) reported that the Prophet (saaw) said: (in translation): “We are ummiyah (unlettered) people, we neither write nor calculate. The month is this way and that, sometimes 29 days and sometimes 30.”

Those who calculate say that the command in this Hadith, i.e. to sight the moon, is accompanied by a reason (illah) which justifies the command. This justification being that the Ummah was unlettered (“We neither write nor calculate”). The ruling in terms of its validity goes only as far as its justification. If the Ummah has emerged from its “unlettered state” and is able to write and calculate, it becomes essential to rely on calculation alone. However, this argument is incorrect due to the following:

1. The description of the Ummah in this Hadith, “Ummiyah”, does not imply an illah (legal reason). “Ummiyah” could mean “Arab”. [TMQ 62:2]. “We neither naktub (write) nor nahsib (calculate)...” “Nahsib” in the Hadith carries several meanings such as: we do not use astronomical calculations to determine the legal Shari’i beginning and end of the month; nor do we practice astrology, etc. “Nahsib” does not mean general calculations because Muslims are commanded by the Shar’iah to follow the laws of Zakah, inheritance etc. which do involve extensive calculations.

The claim that the Hadith describes the condition of the Ummah at the time of the Prophet (saaw) is false. Further, the claim that this condition serves as an illah is also preposterous.

2. Further, even if this “condition” is considered an illah (reason), Qiyas on this issue is invalid. Firstly, there can be no Qiyas in Ibadaat (ritual worships). Secondly, it contradicts the definite meaning in texts of the numerous Ahadith which clearly illustrate that the “sabab” (cause) for fasting is the sighting of the moon (like the setting of the sun is the sabab for maghrib prayers).

Therefore, it is quite clear that the arguments presented to “justify” the beginning of Ramadan through the use of calculations are invalid and haram. The only way to determine the arrival of Ramadan is through sighting the moon.

In the Tafseer of Al-Qurtabi, Ibn Nafi'e (ra) reported that Imam Malik bin Anas (ra) said: "If you see an Imam who does not begin and end fasting by way of sighting, but begins fasting by calculation, he should not be followed in prayer or emulated." The renowned scholar Ibn Al'Arabi said, "Some of our people erred when they reported that Imam Shaf'i relied on calculations." Ibn Al-'Arabi commented, "The report is baseless and falsehood." [Tafseer Al-Qurtabi]

What about the majority?

Today some people argue that we must follow what the majority are practicing, they attempt to misquote Islamic texts about “Holding on to the Jama’a” and they misinterpret these to mean the ‘Jumhoor’ ‘majority’. Islam has obliged sticking to the jama'ah of Muslims under an Imam (Khalifah) not to the majority.

Al-Bukhari narrated about Bisr ibn Obaydellah al-Hadhrami that he heard Abu Idrees al-Khoolani say that he heard Huthaifah ibn al-Yaman saying: "The people used to ask the Prophet of Allah (saw) about the good and I used to ask him about the bad in fear that it might catch me. So I said: O Prophet of Allah! We were in times of jahilliyah and mischief then Allah brought us this good, so is there any mischief after this good? He (saw) said: Yes. I said: Will there be any good after that mischief? He said: Yes, and it has smoke. I said: What is its smoke? He said: (Some) people guide without any guidance, you recognise some (from them) and deny some. I said: Will there be a mischief after that good? He said: Yes, (some) people who invite at the doors of hell, whoever accepted their invitation they throw him in it (hell). I said: O Prophet of Allah, describe them to us. He said: They are of our own skin (of our people) and talk our language. I said: What do you order me to do if that (matter) caught me? He said: Adhere to the jama'ah of Muslims and their Imam. I said: What if the Muslims have no jama'ah nor an Imam? He said: Then you abandon all those groups, even if you have to grab with your teeth the trunk of a tree till death comes to you as such."

This hadith is clear in its expression that the Prophet (saw) orders Muslims to adhere to the jama'ah of Muslims and to adhere to their Imam, and to leave those who invite people to the doors of hell. When the questioner asked him that in case the Muslims have no Imam and no jama'ah what he has to do in regard with those who call at the doors of hell, the Prophet (saw) ordered him to abandon these groups, not to disassociate himself from the Muslims nor to abstain from the action for establishing an Imam. So his order is clear, disassociate yourself from all those groups, and he emphasised the dissociation of those groups even to the extent that his isolation from them would make him clench to the trunk of a tree until death comes to him. It means adhere to your deen by staying away from the misleading callers who are at the doors of hell. In this hadith there is no excuse or permission (for anybody) to abandon the work for establishing a Khaleefah, it is, rather, confined to the command of adhering to the deen and abandoning the callers at the doors of hell, and the sin will remain on him if he does not work to establish a Khaleefah. So he is ordered to abandon the misleading groups in order to save his deen from the callers of the misguidance, even if he had to clench to the trunk of a tree, but not to distance himself from the Muslim community and abandon the work for establishing the laws of the deen and establishing an Imam for Muslims.

The concept of following the majority rather than following Islam is not based on evidence from the Quran and Sunnah and contradicts many evidences about enjoining the good and forbidding the evil even in the face of hardship, the Prophet (saw) said: "The master of martyrs (sayyid al-shuhada) is Hamza, and a man who stands up to a tyrant ruler and gives him nasiha (advice). And so the ruler kills him"

The disease of Nationalism has affected us

Why is it people follow only the sighting in their nation, who has created the borders between these nations? The Kuffar. Why is it that in Delhi people will follow the sighting in any other part of India but not of Pakistan when it is geographically closer than many parts within India itself like Kerala or Tamil Nadu. In Pakistan people will not follow the sighting of Bangladesh but before 1971 when it was East Pakistan they would, why?

The Messenger of Allah (saw) said, “He is not one of us who calls for ‘asabiyyah, (nationalism) or who fights for ‘asabiyyah or who dies for ‘asabiyyah.” [Abu Dawud]

O Muslims! When you hear that a Muslim country, any country, no matter how near or how far, declares that it has been confirmed according to the lawful way that the new moon of Ramadhan has been sighted, you must begin your fast, and you are forbidden to wait for the ruler or the Mufti in your part of the world to give you permission to fast, and when you hear that a Muslim country, no matter how near or how far, has declared that the sighting of the moon of Shawwal has been confirmed, by relying on the method recognised by Shari'ah, you must break your fast and celebrate the Eid, you are forbidden from waiting for the ruler's or the Mufti's permission to celebrate Eid. You fast and you break fast by the command of Allah (swt) and His Messenger (saw), not by the command of those disbelieving mischievous rulers, and not by the command of those Muftis who are more anxious to please the rulers rather than to please Allah (swt). . Mu'az narrated: I said: O Messenger of Allah. What do you think if we had leaders who do not follow your Sunnah and do not adopt your order; in what do you order regarding their affair? The Messenger of Allah (saw) said: There is no obedience to the one who does not obey Allah 'azza wa jall.'

Muslim on the authority of Abu Hurayrah: that “The Messenger of Allah (saw) forbade fasting on two days, the day of al-Adha and the day of al-Fitr”.

Monday, August 11, 2008

MeNguRai BeNaNg KuSuT kOrUPsi

Semarak pemberantasan korupsi oleh KPK akhir-akhir ini ternyata belum mampu menghilangkan rasa malu dan dosa para koruptor.Para koruptor tak punya rasa malu dan dosa bahkan mengumbar pesona bak selebriti dengan kerah putihnya tatkala memenuhi panggilan KPK atau menjalani proses pengadilan.Mungkin,oleh karena itu,ada ide untuk mewajibkan para koruptor mengenakan baju napi dan borgol khusus bagi para koruptor agar membuat mereka malu dan jera.Persoalannya,apakah upaya teknis ini efektif ini untuk benar-benar membuat mereka malu,takut dan jera?
Baju dan borgol khusus bagi para koruptor hanya tinggal simbol belaka jika tak dibarengi dengan penegakkan hukum berupa sanksi pidana yang seberat-beratnya.
Ternyata memang demikian adanya.Gebrakan pemberantasan korupsi oleh KPK belum merambah ranah penegakkan hukum dan sanksi terhadap penjahat kemanusiaan ini.Rata-rata para hakim hanya memvonis koruptor dengan vonis penjara dibawah 4,5 tahun bahkan membebaskan mereka.Padahal mereka layak divonis seumur hidup bahkan mungkin saja hukuman mati.
Akibat korupsi mereka,kemiskinan sistemik merajalela di negeri ini.Alhasil,'war on corruption' hanya terasa selama proses penyelidikan tapi harus dipeti-eskan tatkala hakim telah ketok palu tanpa memberikan keadilan bagi rakyat.

INDONESIA,SURGA PARA KORUPTOR
Banyak surbey yang telah dilakukan terkait dengan tingkat korupsi di Indonesia.Berdasarkan:
1.Survey nasional yang dilakukan oleh 'partnership for governance reform',ditemukan bahwa hampir separuh(48%)pejabat pemerintah menerima pembayaran tak resmi (media indonesia,19/11/2001).
2.Survey internasional yang dilakukan oleh 'political and economic risk consultancy(PERC)yang bermarkas di Hongkong,Indonesia telah ditempatkan sebagai negara terkorup se-asia,lalu disusul India dan Vietnam(Teten Masduki,'korupsi dan reformasi 'good governance'~kompas,15/04/2002).
Sementara,di tingkat dunia,Indonesia menempati ranking 10 besar negara terkorup.Tak heran,Indonesia menjadi populer ke mancanegara bukan karena prestasinya tapi karena raport merah korupsi nya.Hingga ada wacana umum ditengah masyarakat bahwa:
1.Indonesia adalah surganya para koruptor
2.Korupsi bukan lagi kriminalitas luar biasa tapi budaya yang mengakar kemana-mana dan dilakukan berjamaah tanpa rasa malu dan dosa.
Dosa jika dilakukan terus menerus akan mencabut rasa malu dan dosa dalam diri pelakunya termasuk para koruptor.Yang ada dalam benak mereka adalah konspirasi untuk menyelamatkan diri mereka dari jeratan hukum.
Realita ini diperparah dengan solusi hukum pemerintah dan aparat penegak hukum yang selalu kompromistis dengan koruptor berkapital besar.Akibatnya,upaya memberantas korupsi=mengurai benang kusut yang tak berujung solusi tapi justru menambah masalah baru.Keadilan hukum bisa diperjual belikan dengan rupiah/dolar seperti barang dagangan di pasar.

AKAR PERSOALAN KORUPSI
Gaji rendah kerap dituding sebagai biang kerok korupsi di Indonesia.Namun,argumen ini terbantahkan oleh studi bank dunia.Deon Filmer(bank dunia) dan David L.Lindauer (wellesley college) dalam world bank working paper No 2226/2001 yang berjudul 'does indonesia have a low pay civil service?' menunjukkan bahwa rata-rata penghasilan pengawai negeri 42% lebih tinggi dibandingkan dengan pegawai swasta (media indonesia,02/06/2001).
Jika bukan gaji rendah,lantas apa penyebab korupsi?
Pertama : mental bobrok aparat
menurut www.transparansi.or.id,terdapat banyak karakter buruk dalam diri koruptor diantaranya sifat tamak,moral yang kurang dan gaya hidup hedonis-konsumtif.Yang terparah,tidak adanya iman islam dalam tubuh aparat karena dengan iman islam dan kesadaran bahwa korupsi itu haram inilah yang akan menjadi self control bagi para penjabat untuk tidak berbuat korup.
Kedua : sistem politik,hukum dan pemerintahan yang lemah
kelemahan sistem politik,hukum dan pemerintahan ini yang membuka peluang besar bagi semua orang-dari tingkat elit hingga rakyat-untuk berbuat korup.Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR justru mempermulus tindak korupsi karena hanya menguntungkan kroni penguasa,kualitas peraturan kurang,kurang sosialisasi peraturan,sanksi terlalu ringan,dan inkonsistensi penerapan sanksi yang pandang bulu dan diskriminatif,serta evaluasi dan revisi peraturan undang-undang yang lemah (www.transparansi.or.id).
Menurut sekjen KPK,M.Syamsa Ardi Sasmita,mayoritas kasus korupsi yang ditangani KPK adalah mengusut kepala daerah.Salah satu penyebabnya adalah mahalnya political cost untuk mencalonkan diri dalam pilkada.Begitu mahalnya,hingga membuat para bupati,gubernur,walikota,DPR,menteri bahkan presiden untuk berfikir bagaimana mengembalikan modal yang telah mereka keluarkan untuk dana kampanye selama proses pilkada atau pemilu.Alhasil,sistem seperti ini sangat kondusif bagi tindakan korupsi.

SOLUSI ISLAM TUNTASKAN KORUPSI
'Mencegah lebih baik daripada mengobati' selain 'menanggulanginya ketika persoalan sudah terjadi.Prinsip inilah yang dimiliki islam untuk menuntaskan persoalan apapun termasuk korupsi.
Solusi islam terkait dengan korupsi ada dua,yakni pencegahan dan penanggulangan.

PENCEGAHAN KORUPSI
Untuk mencegah korupsi,islam menetapkan:
1.pemberian gaji layak
Para pejabat/birokrat/pegawai tetaplah manusia biasa yang memiliki kewajiban menafkahi keluarganya.Agar mereka bekerja dengan tenang dan tak tergoda berbuat korup,mereka harus diberikan gaji,tunjangan dan fasilitas lain yang layak.Rasulullah SAW bersabda,'siapapun yang menjadi pegawai kami,hendaklah mengambil seorang istri.Jika dia tidak memiliki pelayan,hendaklah mengambil seorang pelayan.Jika tidak memiliki tempat tinggal,hendaklah mengambil rumah'(HR Abu Dawud)
2.Larangan menerima hadiah
Dalam islam,status pejabat negara atau pegawai negeri adalah ajir(pekerja).Musta'jir(majikan)nya adalah negara yang diwakili oleh kepala negara dalam hal ini khalifah,hukkam(penguasa selain khalifah seperti wali/gubernur,dan amil) dan orang-orang yang diberi otoritas oleh mereka.Oleh karena itu,hak dan kewajiban kedua belah pihak telah diatur dalam dalam akad ijarah.Pegawai negeri dan pejabat negara yang tak termasuk dalam kategori hukkam menerima ujrah/gaji atas pekerjaan yang telah dilakukannya.Pendapatan diluar ujrah yang telah disepakati kedua belah pihak-termasuk hadiah-adalah pendapatan yang diharamkan.
Rasulullah SAW bersabda,'siapa saja yang kami(negara)beri tugas untuk melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami berikan rizki/gaji,maka apa yang diambilnya selain dari itu(gaji0adalah ghulul(kecurangan/korupsi)'(HR Abu Dawud).
Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat.Mereka bekerja dengan tidak wajar.Di bidang peradilan,hukum ditegakkan dengan tidak adil dan cenderung memenangkan pihak yang mampu memberikan suap atau hadiah.
3.perhitungan kekayaan
Untuk mencegah tindakan korup,perhitungan kekayaan para pejabat harus dilakukan di awal dan akhir jabatannya.Jika ada kenaikan jumlah harta yang tidak wajar,pihak bersangkutan harus membuktikan bahwa kekayaannya diperoleh dari sumber yang halal.Inilah yang selalu dilakukan oleh khalifah Umar Bin Khaththab ketika beliau mengangkat pejabat nehara seperti wali/gubernur atau amil.
Seperti ketika beliau mengangkat Abu Hurairah Ra sebagai wali/gubernur.Abu Hurairah kala itu menabung banyak harta dari sumber-sumber yang halal.Mendapatkan informasi itu,amirul mu'minin sefera memanggil sang gubernur ke ibukota daulah khilafah,Madinah.Setibanya di sana,khalifah berkata kepada gubernur,'Hai musuh Allah dan kitabNya!bukankah engkau telah mencuri harta Allah?'
Gubernur Abu Hurairah menjawab,'amirul mu'minin.aku bukanlah musuh Allah dan bukan pula musuh kitabNya,Aku justru musuh siapa saja yang memusuhi keduanya.Aku bukanlah pencuri harta Allah'.
Khalifah lalu bertanya,'lalu dari mana engkau mengumpulkan harta sebesar 10.000 dirham itu?'
Gubernur menjawab,'dari untaku yang berkembang pesat dan dari sejumlah pemberian yang berturut-turut datangnya'.
Khalifah berkata,'serahkan hartamu itu kepada baitul maal kamu muslim'.
Kemudian Abu Hurairah menyerahkan hartanya kepada khalifah lalu mengangkat kedua tangannya ke langit seraya berkat lirih,'yaa Allah,ampunilah amirul mu'minin'.
Riwayat diatas menjelaskan tiga hal:
Pertama : harta negara dalam kekhilafahan islam pada dasarnya adalah harta Allah yang diamanahkan kepada pejabat negara untuk dijaga dan tidak diambil dengan tidak hak.Tindakan mengambil harta Allah/negara adalah tindakan korupsi.Oleh khalifah Umar,tindakan korupsi diibaratkan dengan mencuri harta Allah untuk lebih menegaskan keharamannya.
Kedua : pejabat negara yang korup dicap oleh khalifah Umar sebagai musuh Allah dan musuh kitabNya.Sebab,mereka tak lagi menghiraukan larangan Allah dalam Qs ali imran:161:'siapa saja yang berbuat curang,maka pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu'.
Ketiga : khalifah sebagai kepala negara harus menjaga mental aparatnya agar tidak tergoda untuk bertindak korup.Salah satu upayanya adalah dengan melakukan pencegahan korupsi seperti yang dijelaskan diatas.Jika khalifah menemukan kelebihan harta pejabatnya yang tak wajar,maka negara boleh/berhak untuk menyitanya atau membagi dua,setengahnya lagi diserahkan kepada baitul maal.
4.Penyederhanaan birokrasi
'selama bisa dipersulit,mengapa tidak dipersulit?'.Prinsip birokrasi inilah yang selama ini kita rasakan dalam mendapatkan service/pelayanan pemerintah.Padahal birokrasi yang berbelit-belit dan tak transparan akan membuka peluang terjadinya korupsi.Demikian pula dengan prosedur yang diskriminatif misalnya ketika KPK akan memeriksa pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR,harus seijin kepala negara.Akibatnya,tak jarang jika korupsi menyentuh lapisan elit,penyelidikan berhenti.Dalam islam,aturan semacam ini tak dikenal.Rasul bersabda,'sesungguhnya celakalah umat sebelum kalian.Karena jika orang mulia mereka mencuri,mereka membiarkannya.Jika orang lemah mencuri,mereka menerapkan hukum atasnya'(HR At Tirmidzi).
5.Keteladanan pemimpin
Khalifah Umar Bin Abdul Azis pernah mematikan lampu fasilitas negara di ruang kerjanya ketika menerima anaknya.Hal itu beliau lakukan karena anaknya hendak mengadukan urusan pribadi yang tak berhubungan dengan urusan negara.
6.Kontrol masyarakat
Masyarakat berperan sebagai kontrol sosial yang tergantung pada penerapan sistem kehidupan yang mengatur urusan mereka.Masyarakat hedonis bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparatur negara.Sebaliknya masyarakat yang mulia dan kritis akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajaknya menyumpan.Pada masa kekhilafah Umar Bin Khaththab,seorang sahabat pernah pemprotes khalifah yang kedapatan memakai pakaian dari kain Yaman.Sahabat itu menduga khalifah mengambil bagian kain Yaman yang lebih banyak dibandingkan dengan yang diterima oleh para sahabat lainnya.Sebab,pikirnya,karena badan khalifah besar,tak mungkin khalifah memakai pakaian dari dari bahan kain Yaman itu dengan ukuran 2X lipat dibandingkan dengan yang dibagikan kepada para sahabat lainnya.Mendengar protesnya,khalifah Umar memanggil anaknya,Abdullah Bin Umar,untuk menjelaskan duduk perkaranya.Abdullah menjelaskan,bahwa kain bagian dirinya sengaja ia berikan kepada ayahnya karena ukuran badan ayahnya yang besar sehingga membutuhkan bahan pakaian 2X lipat.

PENANGGULANGAN KORUPSI
Untuk menanggulangi korupsi,islam butuh dua cara:
1.memberlakukan hukuman/sanksi setimpal
2.mengangkat para aparat hukum yang adil,tegas,dan berwibawa atas dasar ketakwaan kepada Allah SWT
Secara naluri,orang akan takut menerima resiko yang tak sebanding dengan apa yang diperolehnya.Resiko dalam bentuk sanksi berfungsi sebagai pencegah.Dalam islam,koruptor dikenai sanksi ta'zir.Dalam hal ini,hakim bisa mencari bentuk sanksi yang paling efektif bagi kasus korupsi itu,misalnya berupa tasyhiir(pewartaan),penyitaan harta,pemecatan,hukuman kurungan,kerja paksa hingga hukuman mati.Selain itu,aparat hukum yang adil,tegas,dan berwibawa atas dasar iman pada Allah juga penting bagi tegaknya hukum.Khalifah Umar Bin Khaththab,misalnya,tidak segan-segan menyita seekor unta gemuk milik putranya,Abdullah Bin Umar,karena kedapatan digembalakan di padang rumput milik baitul maal.Tindakan Abdullah dianggap khalifah Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Dalam kasus korupsi (alm) Soeharto atau para koruptor kakap negeri ini,tindakan hukum jelas harus dilakukan.Diantaranya dengan menyita semua kekayaan dirinya dan keluarganya yang telah dibuktikan oleh pengadilan sebagai hasil korupsi.Dalam hal ini,alasan kemanusiaan tak berlaku.Persoalannya,pemberlakuan hukum yang adil ini tak mungkin bisa diterapkan jika aparat dan penegak hukumnya tak memiliki kriteria hamba Allah yang taat dan amanah,dan hukum yang diberlakukan adalah hukum sekuler yang dibuat berdasarkan tawar menawar/kompromi banyak kepentingan,baik dilembaga legislatif,eksekutif maupun yudikatif.

Oleh karena itu,jika kita ingin mengurai benang kusut korupsi di Indonesia,maka kita harus:
1.mengangkat aparat hukum yang bertakwa dan amanah
2.Memberlakukan hukum yang bersumber dari pencipta dan pengatur manusia,yakni Allah SWT dan tak lain hukum yang di maksud adalah hukum/syariah Islam

maha benar Allah dengan firmanNya;
'apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki.Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?'(Qs al Ma'idah:50)


Saturday, August 9, 2008

Indonesia: HT warns US against interfering in RI`s internal affairs



Antara News

- Tens of members of the Islamic organization Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) staged a rally outside the US embassy here on Saturday asking Washington not to meddle in Indonesia`s domestic affairs.

The demonstrators unfurled banners reading "HTI Rejects US Intervention in Papua" and "Prevent the Nation`s Disintegration".

In their orations, the HTI members demanded the US government stop interfering in Indonesia`s internal affairs.

The rally came after 40 US Congressmen had written to President Susilo Bambang Yudhoyono demanding the "immediate and unconditional" release of two sympathizers of the outlawed separatist OPM (Free Papua Organization), Filep Karma and Yusak Pakage.

Karma and Pakage were sentenced to 15 years and 10 years imprisonment respectively in May 2005 for hoisting the "Bintang Kejora" (Morning Star) flag of OPM in Abepura, Papua, on December 1, 2004.

"The letter is concrete evidence that the US not merely intevenes in Indonesia`s internal affairs but also supports OPM. The letter has no meaning except that the US really supports OPM and wants Papua to secede from Indonesia. They are trying to disintegrate us. We cannot let this happen," HTI Chief Farid Wajdi said.

Therefore, he said, the HTI would call on the president to turn down the US Congressmen`s request and continue to imprison the two OPM sympathizers.

"The government must reject any kind of intervention. Don`t pay attention to the US Congress` letter," Sodik Ramadhan, the rally`s coordinator, said.

He said HTI was also planning to meet with the defense, information and foreign affairs commission of the House of Representatives (DPR) to convey the organization`s call for the country to ignore the letter.

Foreign Minister Hasan Wirajuda said in Bengkulu province on Saturday he would soon reply to the US Congress` letter.

"We will reply to the letter as soon as possible. In essence, we wiil ask the US government to respect the legal decision in our country," he said after inaugurating two elementary school buildings here.


Analysis: why the Russia-Georgia conflict matters to the West

The Times

Richard Beeston, Foreign Editor

It would be a serious mistake for the international community to regard the dramatic escalation of violence in Georgia as just another flare-up in the Caucasus.

The names of the flashpoints may be unfamiliar, the territory remote and the dispute parochial, but the battle underway will have major repercussions well beyond this volatile region.

The outcome of this struggle will determine the course of Russia's future relations with its neighbours, will shape President Medvedev's presidency, could alter the relationship between the Kremlin and the West and decide the fate of future energy supplies from the Caspian basin.

Quite what triggered the Georgian offensive, on the day that the world was supposed to gather in peace for the start of the Beijing Olympics, is not yet clear.

But it is known that a major confrontation has been building up. Indeed, British intelligence earlier this year predicted that a war in the Caucasus was probable in the near future.

Part of the responsibility must lie with President Mikheil Saakashvili. The US-educated politician has rightly been praised for turning around his country's dire economy, for transforming his former Soviet-style army into a modern Western force and for standing up to the Kremlin's intimidation.

Georgia has for the best part of two decades been saddled with breakaway regions in Abhazia and South Ossetia, both supported by Russia as part of the Kremlin's strategy to weaken Tblisi's authority.

Nevertheless, seeking to reintegrate the separatist provinces by force is a risky, some would say reckless, move that threatens to trigger an all out war between Russia and Georgia.

On paper, the small Georgian military is no match for the might of the Russian armed forces. But Mr Saakashvili has calculated that his friends in the West, notably America and Britain, will protect him against an all out Russian attack.

Anyone who has visited Baghdad's Green Zone will be surprised to discover Georgian troops providing security. They are part of a force of some 2,000 soldiers serving in Iraq. Their presence has helped forge a strong alliance with the Bush Administration, which provides Georgia with military aid and diplomatic support.

The Georgian leader may have calculated that he needed to make his move now against the breakaway region while Mr Bush is still in office. It is unlikely that his successor would be as supportive as the current administration.

Russia must also shoulder responsibility for the current crisis. Under President Putin, the Kremlin stepped up its support for Georgia's breakaway regions offering its inhabitants Russian citizenship and arming separatist forces while pretending to be playing the role of honest broker.

The Kremlin also attempted to break Georgian resolve by deporting Georgian citizens from Russia, imposing an air and land blockade and banning the import of Georgian goods.

It had been hoped that the election earlier this year of President Medvedev might signal an easing of tensions between the two neighbours. It seems more likely that, thanks to Mr Putin's continued influence as Prime Minister and the sinister role played by hardliners in the military, Mr Medvedev may instead find himself embroiled in an all out war.

The West, in particular America, has also stoked the regional fire. At the Nato summit in Bucharest earlier this year it pressed for Georgia and Ukraine's membership of the alliance. The move was blocked by the Europeans, but Nato did give a commitment to offer the two countries membership at a later date. That move was seen in Moscow as a direct challenge to its dominance in what it calls the "near abroad", the former Soviet republics.

Since then, Russia has made it clear in word and deed that it will do anything to prevent Nato's expansion on its western and southern flanks.

America and Britain are particularly closely involved in providing military assistance to the Georgians in the form of arms and training. The support is aimed at encouraging the rise of Georgia as an independent, sovereign state. But the help is also partly a means of protecting the oil pipeline across Georgia that carries crude from the Caspian to the Black Sea, the only export route that bypasses Russia's stranglehold on energy exports from the region.

For all these reasons, the stakes in this mini war could not be higher.

If Georgia succeeds in reimposing its sovereignty over South Ossetia in the face of Russian opposition, it will be a huge setback to Russia's influence in the region. It could also embolden other former Soviet republics, like Ukraine, Azerbaijan and Kazakhstan, who are also seeking to break out of Moscow's grip.

A defeat for the Georgians could well signal the end of Mr Saakashvili and set back severely Georgia's efforts to establish itself as a modern Western-looking democracy.

Either way, the conflict risks further undermining already strained relations between Russia and the West and encouraging those on both sides who would like to see a return to Cold War suspicion and rivalry.

Analysis: energy pipeline that supplies West threatened by war Georgia conflict

The Times

Robin Pagnamenta

The conflict that has erupted in the Caucasus has set alarm bells ringing because of Georgia's pivotal role in the global energy market.

Georgia has no significant oil or gas reserves of its own but it is a key transit point for oil from the Caspian and central Asia destined for Europe and the US.

Crucially, it is the only practical route from this increasingly important producer region that avoids both Russia and Iran.

The 1,770km (1,100 miles) Baku-Tbilisi-Ceyhan pipeline, which entered service only last year, pumps up to 1 million barrels of oil per day from Baku in Azerbaijan to Yumurtalik, Turkey, where it is loaded on to supertankers for delivery to Europe and the US. Around 249km of the route passes through Georgia, with parts running only 55km from South Ossetia.

The security of the BTC pipeline, depicted in the James Bond film The World is Not Enough, has been a primary concern since before its construction.

The first major attack on the pipeline took place only last week - not in Georgia but in Turkey where part of it was destroyed by PKK separatist rebels.

Output from the pipeline, which is 30 per cent owned by BP and carries more than 1 per cent of the world's supply, is likely to be on hold for several weeks while the fire is extinguished and the damage repaired.

But the threat of another attack by separatists in Georgia itself is very real.

Only a few days before the Turkish explosion, Georgian separatists threatened to sabotage the pipeline if hostilities continued.

The latest eruption of violence could easily spur fresh attacks. The BTC pipeline, which is buried throughout most of its length to make sabotage more difficult, was a politically highly charged project. It was firmly opposed by Russia, which views the Caucasus as its own sphere of influence and wants central Asian oil to be exported via its own territory.

Russia also backs the South Ossetian and Abkhazian separatists in Georgia and relations between Moscow and Tbilisi have curdled into outright hostility in recent months.

The BTC pipeline, which cost $3 billion to build, is a key plank of US foreign policy because it reduces Western reliance on oil from both the Middle East and Russia.

source :

http://www.khilafah.com/index.php/news-watch/europe/65-europe/3364-analysis-why-the-russia-georgia-conflict-matters-to-the-west